Pemerintahan
Ini Kronologi Napi di Trenggalek Yang Positif Covid-19
Memontum Trenggalek – Menanggapi adanya 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang positif Covid-19, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Trenggalek turut angkat bicara. Adanya 1 warga binaan yang positif Corona ini berawal saat dilakukannya pemeriksaan Rapid Test masal oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek dan Tim Kesehatan Puskesmas Rejowinangun kepada sejumlah petugas dan warga binaan di Rutan kelas II B Trenggalek.
Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahjunto mengatakan jika pada bulan April lalu pihaknya sudah meminta agar dilakukan Rapid Test masal.
“Awalnya di bulan April kami sudah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan Rapid Test. Tetapi dikarenakan alat dan tenaga medisnya belum mencukupi pemeriksaan Rapid Test ini baru dilakukan pada 20 Juli kemarin,” ucap Sjamsudi saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2020) siang.
Setelah menerima kabar dari Dinas Kesehatan bahwa akan dilakukan Rapid Test di Rutan Trenggalek baik petugas maupun warga binaannya, ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementrian Kesehatan terkait orang yang terkonsentrasi seperti Pondok Pesantren dan Rumah Tahanan.
Pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Tim Kesehatan Puskesmas Rejowinangun pada 21 Juli 2020, yang diawali dengan sosialisasi.
“Dari jumlah 47 pegawai dan 27 warga binaan dengan hasil semua pegawai non Reaktif dan ada 2 warga binaan yang menunjukkan reaktif,” imbuhnya.
Dua warga binaan yang reaktif ini langsung ditempatkan di ruang isolasi yang ada dalam Rutan sambil menunggu informasi pengambilan spesimen Swab Tes dari Rumah Sakit. Dihari berikutnya, kembali dilakukan Rapid Test dengan jumlah pegawai 2 orang dan 78 warga binaan. Dari jumlah tersebut hasilnya muncul 2 orang yang reaktif (Red : warga binaan).
Dikatakan Sjamsudi, hari kedua pengambilan Rapid, 2 warga binaan yang sebelumnya reaktif dilakukan Swab Test di RSUD Trenggalek dengan hasil 1 positif Covid-19 dan 1 lainnya negatif Covid-19.
“Mengingat 2 orang sebelumnya dijadikan seruangan, yang negatif akan dipindahkan keruang lainnya. Satu pasien positif sampai hari ini sudah ditempatkan di ruangan khusus dengan pengawasan oleh petugas dan juga tim kesehatan. Dan pasien positif ini statusnya tanpa gejala, jadi menurut dari tim kesehatan tidak perlu dipindahkan ke Asrama Covid-19,” jelas Ka Rutan.
Sedangkan untuk 2 warga binaan reaktif lainnya, sudah menjalani Swab Tes namun masih menunggu hasilnya keluar.
Identitas warga binaan yang positif Covid-19 ini adalah Laki-laki (34) warga Desa Ndukuh Kecamatan Watulimo. Yang bersangkutan merupakan narapidana tindak pidana perlindungan anak dengan hukuman pidana 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 3 tahun 4 bulan. Selama di Rutan, yang bersangkutan ikut membantu petugas membawa makanan (Korve) dari pintu 2 ke pintu 3.
Disinggung soal perawatan bagi warga binaan yang positif Covid-19, Ka Rutan menuturkan meski dipisahkan di ruangan khusus pemantauan kesehatannya harus tetap diperhatikan.
“Untuk warga binaan yang positif ini akan kita perhatikan kesehatannya. Seperti memperhatikan asupan gizi, memberikan vitamin, selalu dipantau agar tidak stres atau jenuh serta melakukan desinfeksi setiap hari dilingkungan Rutan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terkait indikasi penularan virus Corona ke warga binaan Rutan Kelas II B Trenggalek ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. (mil/tim)