Blitar
Inventarisasi Permasalahan, Pansus Jatilenger Panggil 14 Instansi
Memontum Blitar – Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger langsung menjalankan tugasnya, setelah resmi dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/01/2018) kemarin, Langkah awal, untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Pansus memanggil empat belas instansi terkait.
Keempat belas instansi tersebut diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ponggok hingga Kepala Desa (Kades) jatilengger, juga Asisten I, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blitar,
Anggota Pansus jatilengger DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui dan inventarisasi akar permasalahan munculnya kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, yang saat ini sudah dijadikan Perumahan Puri Ponggok Indah.
“Pihak-pihak terkait sengaja kami panggil, agar permasalahan tersebut terang benderang. Sehingga apa yang akan dikerjakan pansus nanti, bisa menjadi jelas dan terarah”, kata Wasis Kunto Atmojo, Jumat (19/01/2018).
Inventarisasi permasalahan Jatilengger ini, lanjut Wasis, perlu dilakukan untuk mengetahui permasalahan tersebut secara gamblang. Dengan demikian, nantinya rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus Jatilengger terkait tukar guling tersebut, sesuai dengan kondisi yang ada. Apakah tukar guling tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
“Jadi atau tidaknya tukar guling lahan Jatilengger, nantinya tergantung dari rekomendasi pansus. Untuk itulah inventarisasi permasalahan kami lakukan, Sebelum mengeluarkan rekomendasi, kami harus mengetahui permasalahannya terlebih dahulu”, lanjut Wasis.
Menurut Wasis, DPRD Kabupaten Blitar berhak untuk menolak proses tukar guling lahan Jatilengger, jika nanti Pansus Jatilengger mengeluarkan rekomendasi bahwa tukar guling lahan Jatilengger dianggap tidak sesuai. Sedangkan rencana tukar guling dan lahan pengganti yang diajukan tersebut, merupakan kewenangan dari Pemkab Blitar. Pansus dan DPRD Kabupaten Blitar, tidak memiliki hak mengurus lahan ataupun proses tukar guling.
“Kami hanya merekomendasikan, apakah lahan yang akan dijadikan objek tukar guling, sudah sesuai atau tidak”, tandanya.
Terkait lahan pengganti yang diajukan untuk tukar guling, Pansus menyarankan agar eksekutif memakai nilai tafsiran harga sekarang. Dengan demikian nilai tafsiran harga sesuai atau sepadan dengan lahan asset Pemkab Blitar yang saat ini dijadikan perumahan tersebut.
( baca juga : Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat Kasus yang Akan Ditangani )
“Lokasi lahan pengganti tersebut, bagi kami tidak masalah. Namun yang terpenting harga tanah di lahan pengganti harus sesuai dengan aset Pemkab tersebut. Karena pelepasan aset dilakukan pada 2007, sedangkan lahan pengganti yang diajukan pada 2018, maka nilai tafsiran harga harus mengikuti harga sekarang”, pungkas Wasis Kunto Atmojo.
Diberitakan sebelumnya, kasus perubahan aset milik Pemkab Blitar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok tersebut, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun, sejak 2007 hingga 2017. Karena asset Pemkab Blitar yang sudah dijadikan Perumahan Puri Ponggok Indah tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar. (jar/yan)