Jombang
Iseng Lemparkan Batu ke Kaca Mobil, Arek Ploso Ngandang di Bui
Memontum Jombang—–Agus Priyanto warga Dsn. Gotan, Ds. Jatigedong, Kec. Ploso, Jombang pasrah saat digelandang tim reskrim Ploso dan Resmob Polres Jombang. Pasalnya, Agus terbukti menjadi pelaku tunggal aksi pelemparan batu di Jalan raya Ploso Tapen pada hari Sabtu (21/7/2018) yang mengakibatkan kerusakan pada kaca mobil Tedi Adi Susanto (26) warga Diwek Jombang.
“Aksi pelemparan batu tersebut, terjadi sekira jam 16.50 Wib saat Korban mengendarai mobil Honda Stream nopol S-1008-WI, melewati jalur Ploso – Tapen, Tepatnya di tikungan timur masuk Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal kec Ploso kab Jombang,” ujar Kapolsek Ploso AKBP Kasyanto
Selanjutnya, ujar Kapolsek, berselang beberapa menit kemudian Tedi (korban.red) berpapasan dengan seorang laki laki (Agus Riyanto.red) yang mengendarai sepeda motor Honda beat. Tanpa alasan yang jelas, dia melemparkan batu ke kaca mobil bagian depan sebelah kanan.
“Pelaku menggunakan alat berupa 1 (satu) bongkah pecahan batu bekas corcoran, mengenai kaca depan sebelah kanan, kemudian pelaku kabur,” jelasnya. Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1 (satu) bongkah pecahan batu.
1 pecahan kaca mobil Honda Stream.
1 (satu) kaos pendek warna coklat
1 (satu) celana pendek jeans warna biru, (satu) unit spd motor beat S-4336-ZW warna merah. Dan pelaku kita kenakan Pasal 351 (1) KUHP dan atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 406 ( 1 ) KUHP tentang Perusakan kaca mobil dan atau Penganiayaan,” pungkas AKBP Kasyanto.(ham/yan)