Trenggalek

Istri Kerja di Luar Negeri, Suami Cabuli Bocah

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S

Memontum Trenggalek—Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur nampaknya harus merasakan dinginnya tembok penjara Mapolres Trenggalek. Pelaku yakni Sutiyono (40) warga Dusun Parang Rt 26, Rw 05 Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban atas kasus pencabulan.

Diketahui, Sutiyono ini ditinggal istrinya bekerja diluar negeri selama beberapa tahun terakhir. Dirasa kesepian, pelaku akhirnya berniat untuk menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang berusia 12 tahun. Bunga yang merupakan seorang siswi di salah satu SMP di Kecamatan Munjungan ini mengaku telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku. Hingga pada akhirnya, keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya kejadian dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Kami sudah mengamankan seorang laki – laki yang berdasarkan laporan dari orang tua korban, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya. Menurut pengakuan orang tua korban, pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya tak jauh dari rumah korban, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Advertisement

Dijelaskan Didit, berawal dari adanya dugaan bahwa Bunga, sejak kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Menurut pengakuan korban, sudah 2 tahun peristiwa pencabulan tersebut secara terus menerus dilakukan terlapor. Hal tersebut mungkin dilakukan lantaran korban takut akan ancaman dari pelaku, hingga akhirnya kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB di kamar orang tua korban ketika korban sedang istirahat setelah pulang sekolah.

Mengetahui korban tiduran di kamar sendirian, selanjutnya pelaku masuk dari pintu depan kemudian meraba raba paha korban dan alat kelamin korban. “Selesai melakukan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu rupiah dan pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Lantaran tidak tahan atas perlakuan pelaku, korban pun mengadu kepada orang tuanya. Dan melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut ke Polres Trenggalek untuk segera ditindaklanjuti.

“Dari hasil penyidikan dan cukup mendapatkan bukti, maka pihak penyidik mengamankan terlapor bersama beberapa barang-bukti seperti, celana pendek warna hijau kombinasi kuning, kaos dalam warna putih, celana dalam warna ungu, dan 5 bungkus permen, ” kata Didit.

Advertisement

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. Jika hasil dari proses penyidikan terlapor terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang penetapan perppu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas