Sidoarjo

Istri Main HP, Suami Cemburu, Dihajar Hingga Babak Belur

Diterbitkan

-

Tersangka Abdul Salam saat di Polsek Porong. (gus)

Memontum Sidoarjo–Abdul Salam (39) alias Sakat warga Desa Kesambi RW 01, Kecamatan Porong, Selasa (31/10/2017) siang, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Porong, oleh unit Satuan Reserse Kriminal. Lantaran dia dilaporkan istrinya, Ninik Puji Astutik (35). Perkaranya terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akibatnya, mata korban di bagian kanan lebam, dan di sekujur tubuh penuh memar.

 

Kapolsek Porong, Kompol Andrial SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Pulung SH membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Penganiayaan atau KDRT ini, dilakukan pelaku pada Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib. Semula korban sendirian sedang menonton tv, di ruang tengah dalam rumahnya. Setelah itu, suaminya (pelaku) datang dan menghampiri korban. Korban Ninik Puji Astutik, wajahnya lebam. (gus)

 

Advertisement

 

“Kemudian, suami ini curiga pada istrinya. Dikarenakan saat mereka berdua, sedang duduk-duduk di lantai. Pelaku melihat istrinya memegangi handpone sambil sms. Dari situlah, akhirnya pelaku curiga dan mengambil paksa handpone tersebut. Namun, mendapat perlawanan dari korban.Terjadilah pertengkaran dan cekcok mulut kedua pasangan suami istri,” terang Ipda Pulung.

 

“Ketika handpone milik istrinya, berada di tangan suaminya itu. Istrinya dipaksa, membuka kunci password. Setelah berhasil membuka password, dan diperiksa isi sms, spontan pelaku marah-marah tanpa alasan yang jelas. Sambil menggengam handpone, langsung dipukulkan ke mata bagian kanan,” ungkapnya.

Advertisement

 

“Aksi penganiayaan itu, tidak berhenti sampai di situ saja. Melainkan pelaku menampar pipi kiri korban, dan menggores kaki kiri menggunakan sisir rambut. Korban merasa ketakutan, dan lari ditolong anak pertamanya Dina Lailatul Qodriyah (16). Tetapi dikejar pelaku, kemudian kepala serta kakinya diinjak-injak. Atas perlakuan ini, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindak lanjuti,” jelas Pulung.

 

“Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di Jl Raya Kenongo. Barang bukti, sebuah handpone merk Samsung dan tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut keterangan tersangka Abdul Salam kepada penyidik, dia sangat menyesal dan khilaf atas apa yang dilakukan pada istrinya. “Saya menyesal pak, saya khilaf,” ujarnya. (gus/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas