Sidoarjo

BPD Glagaharum Desak Kades Diberhentikan Sementara

Diterbitkan

-

DESAK: Sebanyak 7 anggota dan pimpinan BPD Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi DPRD Sidoarjo mendesak pemberhentian sementara Kades Glagaharum, Kusmiyanto Lailatul karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2016 senilai Rp 225 juta, Selasa (31/10/2017).

Memontum Sidoarjo–Sebanyak 7 anggota dan pimpinan BPD Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Selasa (31/10/2017). Mereka mendesak Kades Glagaharum, Kusmiyanto Lailatul (52) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades setempat. Hal ini disebabkan karena Kades Glagaharum ini terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 225 juta. Namun karena mengembalikan uang kerugian negara, kini tersangka menjalani tahanan kota paska ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo sekitar sepekan beberapa bulan lalu.

 

“Kedatangan kami ini mendesak pemberhentian sementara Kades dipercepat. Karena masa jabatan Kades ini masih cukup lama” terang Ketua BPD Glagaharum, Yudi Imron kepada Memo X, Selasa (31/10/2017).

 

Advertisement

Lebih jauh, Yudi menguraikan sebelum proses pemberhentian sementara itu, pihaknya meminta Kades membuat surat pernyataan di depan para BPD, Anggota Komisi A DPRD, Bagian Hukum dan Pemerintah Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo serta Camat Porong. Hal itu agar Kades tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, Kades sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

“Kami datangi ini, harapannya ada surat pernyataan dari Kades dan disaksikan semua pihak yang ada ini,” tegasnya.

 

Advertisement

Sementara dalam hearing itu, dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Matali. Menurutnya, BPD harus bersabar menunggu proses pemberhentian sementara yang susah diproses Pemdes dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

 

“Nah kalau sudah diserahkan ke Bupati, pemberhentian sementara itu ditandatangani atau tidak ya terserah Bupati. Karena keputusan terakhir pemberhentian itu tetap ada ditangan Bupati Sidoarjo,” ungkapnya.

 

Advertisement

Sementara itu, Kades Glagaharum, Kusmiyanto Lailatul mengakui kesalahannya. Oleh karena itu, dalam forum hearing itu pihaknya meminta kepastian proses pemberhentian sementara itu butuh waktu berapa lama.

 

“Yang penting sekarang saya sudah diberitahu proses pemberhentian sementara itu butuh waktu 2 minggu sampai sebulan. Sekarang makin jelas. Karena saya sendiri berupaya hukum agar tidak terbukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat saya itu,” pungkasnya. (wan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas