Kota Malang
Izin Mendirikan Bangunan Jadi Sorotan Fraksi DPRD Kota Malang, Wali Kota Pertegas Akan Lakukan Pengawasan

Memontum Kota Malang – Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, pada rapat paripurna yang telah digelar, Rabu (24/05/2023) sore. Dimana, mereka banyak menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) Bangunan.
Seperti yang telah dibacakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan tanpa IMB dan tidak memiliki SLF. Sehingga, dalam hal tersebut Pemkot Malang harus gencar untuk melakukan sosialisasi.
“Sejauh mana pemerintah daerah mengantisipasi dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya serta manfaat memiliki IMB. Karena masih banyak dijumpai kegiatan pelanggaran pembangunan dan persoalan peraturan bangunan yang terjadi di masyarakat yaitu adanya bangunan-bangunan tanpa IMB dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peraturannya. Mohon dijelaskan serta langkah-langkah apa yang diambil Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresiawati.
Baca juga :
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika pihaknya berharap ke depan nantinya ketika sudah menjadi Perda, di dalamnya juga terdapat Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan (Banwasdanling). Sehingga, bisa mengawasi terkait dengan pembangunannya.
“Kadang memang orang yang sudah izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), misal betonnya sudah sesuai, tapi pada pelaksanaannya itu tidak, nah ini ada pengawasan. Harapannya nanti itu muncul di Perda tersebut,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut disampaikan, di dalam Perda tersebut juga akan mengatur mengenai kontruksi bangunan, tinggi rendahnya bangunan, kemudian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Termasuk, juga persoalan penertiban bangunan di sempadan sungai.
“Sesungguhnya ketika alas haknya itu sudah jelas, maka akan berkaitan dengan boleh atau tidaknya lahan itu dibangun. Kemudian sebelum berdiri bangunan, maka Perda ini akan mengatur mengenai persoalan-persoalan bangunan, mulai dari konstruksinya, dan sebagainya,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri4 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati