Kota Malang

Izin Mendirikan Bangunan Jadi Sorotan Fraksi DPRD Kota Malang, Wali Kota Pertegas Akan Lakukan Pengawasan

Diterbitkan

-

Izin Mendirikan Bangunan Jadi Sorotan Fraksi DPRD Kota Malang, Wali Kota Pertegas Akan Lakukan Pengawasan
PARIPURNA: Salah satu juru bicara fraksi DPRD Kota Malang, saat menyampaikan pandangan umum Ranperda Bangunan Gedung. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, pada rapat paripurna yang telah digelar, Rabu (24/05/2023) sore. Dimana, mereka banyak menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) Bangunan.

Seperti yang telah dibacakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan tanpa IMB dan tidak memiliki SLF. Sehingga, dalam hal tersebut Pemkot Malang harus gencar untuk melakukan sosialisasi.

“Sejauh mana pemerintah daerah mengantisipasi dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya serta manfaat memiliki IMB. Karena masih banyak dijumpai kegiatan pelanggaran pembangunan dan persoalan peraturan bangunan yang terjadi di masyarakat yaitu adanya bangunan-bangunan tanpa IMB dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peraturannya. Mohon dijelaskan serta langkah-langkah apa yang diambil Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresiawati.

Baca juga :

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika pihaknya berharap ke depan nantinya ketika sudah menjadi Perda, di dalamnya juga terdapat Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan (Banwasdanling). Sehingga, bisa mengawasi terkait dengan pembangunannya.

“Kadang memang orang yang sudah izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), misal betonnya sudah sesuai, tapi pada pelaksanaannya itu tidak, nah ini ada pengawasan. Harapannya nanti itu muncul di Perda tersebut,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Lebih lanjut disampaikan, di dalam Perda tersebut juga akan mengatur mengenai kontruksi bangunan, tinggi rendahnya bangunan, kemudian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Termasuk, juga persoalan penertiban bangunan di sempadan sungai.

“Sesungguhnya ketika alas haknya itu sudah jelas, maka akan berkaitan dengan boleh atau tidaknya lahan itu dibangun. Kemudian sebelum berdiri bangunan, maka Perda ini akan mengatur mengenai persoalan-persoalan bangunan, mulai dari konstruksinya, dan sebagainya,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas