Hukum & Kriminal
Jadi Kurir Narkoba, Janda Lima Anak Ditangkap Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial DA (38), warga kawasan Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang atau Jl Slamet Temboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (24/11/2022) tadi.
Sebelumnya, terduga tersangka ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota, karena kedapatan sabu-sabu (SS) seberat 49,89 gram. Meskipun demikian, janda lima anak ini mengaku bahwa dirinya bukanlah bandar Narkoba. Melainkan, hanya sebagai kurir atas perintah bandar yang ada di Surabaya.
Sementara tugasnya, hanya mengambil sabu dari Surabaya. Kemudian, sabu tersebut disimpan sambil menunggu perintah untuk melakukan ranjau di tempat yang sudah ditentukan oleh si pengedar dan si pembeli.
Baca juga :
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
- Dua Hal Ini Jadi Penyebab Sambungan Pipa Transmisi di Kelurahan Ranugrati Rusak
- Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
- Sambut Baik Pengoptimalan Terminal Madyopuro, DPRD Kota Malang Minta Kajian Matang Perencanaan
“Sistem transaksi dihubungi bandar, sabu kemudian diranjau. Selanjurnya diambil oleh tersangka. Kemudian sabu diranjau kembali atas perintah bandarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang, Kompol Dodi Pratama.
Kepada petugas, DA mengaku mendapat upah dari bandarnya sebesar Rp 5 juta. “Tersangka mengaku sebulan ini menjadi kurir Narkoba. Untuk saat ini, pengedarnya masih menjadi DPO,” ujarnya.
Saat dirilis DA sempat mengaku bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir Narkoba untuk tambaham sehari-hari. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang berada di atas DA. (gie)