Hukum & Kriminal
Jadi Kurir Narkoba, Janda Lima Anak Ditangkap Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial DA (38), warga kawasan Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang atau Jl Slamet Temboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (24/11/2022) tadi.
Sebelumnya, terduga tersangka ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota, karena kedapatan sabu-sabu (SS) seberat 49,89 gram. Meskipun demikian, janda lima anak ini mengaku bahwa dirinya bukanlah bandar Narkoba. Melainkan, hanya sebagai kurir atas perintah bandar yang ada di Surabaya.
Sementara tugasnya, hanya mengambil sabu dari Surabaya. Kemudian, sabu tersebut disimpan sambil menunggu perintah untuk melakukan ranjau di tempat yang sudah ditentukan oleh si pengedar dan si pembeli.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Sistem transaksi dihubungi bandar, sabu kemudian diranjau. Selanjurnya diambil oleh tersangka. Kemudian sabu diranjau kembali atas perintah bandarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang, Kompol Dodi Pratama.
Kepada petugas, DA mengaku mendapat upah dari bandarnya sebesar Rp 5 juta. “Tersangka mengaku sebulan ini menjadi kurir Narkoba. Untuk saat ini, pengedarnya masih menjadi DPO,” ujarnya.
Saat dirilis DA sempat mengaku bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir Narkoba untuk tambaham sehari-hari. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang berada di atas DA. (gie)
















