Hukum & Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Janda Lima Anak Ditangkap Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Jadi Kurir Narkoba, Janda Lima Anak Ditangkap Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial DA (38), warga kawasan Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang atau Jl Slamet Temboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (24/11/2022) tadi.

Sebelumnya, terduga tersangka ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota, karena kedapatan sabu-sabu (SS) seberat 49,89 gram. Meskipun demikian, janda lima anak ini mengaku bahwa dirinya bukanlah bandar Narkoba. Melainkan, hanya sebagai kurir atas perintah bandar yang ada di Surabaya.

Sementara tugasnya, hanya mengambil sabu dari Surabaya. Kemudian, sabu tersebut disimpan sambil menunggu perintah untuk melakukan ranjau di tempat yang sudah ditentukan oleh si pengedar dan si pembeli.

Baca juga :

Advertisement

“Sistem transaksi dihubungi bandar, sabu kemudian diranjau. Selanjurnya diambil oleh tersangka. Kemudian sabu diranjau kembali atas perintah bandarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang, Kompol Dodi Pratama.

Kepada petugas, DA mengaku mendapat upah dari bandarnya sebesar Rp 5 juta. “Tersangka mengaku sebulan ini menjadi kurir Narkoba. Untuk saat ini, pengedarnya masih menjadi DPO,” ujarnya.

Saat dirilis DA sempat mengaku bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir Narkoba untuk tambaham sehari-hari. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang berada di atas DA. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas