Hukum & Kriminal
Jadi Sebab 7 Orang Tewas, Sopir Trailer “Maut” Masuk Bui
Memontum Pasuruan – Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa 7 orang meninggal di lokasi kejadian dan 10 mengalami luka berat serta ringan, Minggu (22/12/2019) di jalan raya Malang-Surabaya atau tepatnya masuk wilayah Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berbuah penahanan tersangka sopir.
Petugas TAA (Tim Analisis Aciden) Gak Kumdu Polda Jatim dan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, telah melakukan olah TKP. Dari sejumlah keterangan saksi mata kejadian yang ada serta hasil olah TKP, jajaran petugas Satlantas Polres Pasuruan telah menetapkan sopir trailer sebagai tersangka.
Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho saat mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, sopir truk trailer telah ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi itu.
Diterangkannya, setelah melakukan olah TKP dan keterangan saksi mata kejadian serta keterangan sopir trailer Slamet Zuhri (48) asal Desa/Kecamatan Baron,Kabupaten Nganjuk sopir trailer ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami jerat dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 2 UURI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ(Lalu Lintas Angkutan Jalan). Atas kelalaiannya mengakibatkan seseorang hilang nyawa dan atau mengalami luka-luka,” terang AKP Bayu Kasatlantas.
“Saat ini Slamet Zuhri telah kami amankan termasuk barang bukti kejadian diantara truk trailer dan alat beratnya (backhoe) mobil Ayla, mobil Sigra dan sepeda motor,” pungkasnya.
Dari informasi yang didapat Memontum.com, setelah dilakukan tes urin terhadap sopir truk trailer, hasilnya sang sopir negatif menggunakan narkotika. Kecelakaan itu sendiri diduga kuat sopir tidak dapat menguasai laju kendaraaannya dan akibat rem truk blong. (arf/hen/oso)