Sidoarjo
Jaga Warkop 31, Arek Jagalan Malah Ngembat HP Teman Sendiri
Memontum Sidoarjo—M Rizal Rahmadan (19) asal Jagalan Gg 5 No. 29 RT 05 R 07, Kelurahan Peneleh, Genteng, Kota Surabaya, Jumat (22/12/2017) siang, dilaporkan korbannya Diki Fachroji (22) warga Dusun Jati Kauman RT 01 RW 01,Desa Cendono, Purwosari, Pasuruan. Lantaran Rizal ketahuan mencuri handpone merk Smart Fren Andromax, di warung kopi ” Warkop 31 ” Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo.
HP korban diambil saat diletakan di sampingnya, dan ditinggal tidur. Akibatnya, tersangka Rizal dijebloskan ke balik jeruji Polsek Candi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, Minggu (24/12/2017) siang
Kapolsek Candi,Kompol H Kusminto melalui Kanit Reskrim, Ipda Isbahar Buamona membenarkan. Kami mengamankan pelaku pencurian handpone di dalam warkop 31, di kawasan Desa Sidodadi. Dari tangan tersangka, diamankan 1 kotak kardus tempat handpone merk Smart Frend Andromax. Juga 1 unit motor bebek Honda Vario tanpa Nopol disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Menurut Isbahar, kronologi pencurian dilakukan tersangka hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 sekitar pukul 04.30 Wib. Semula korban dan pelaku Rizal sedang berjaga malam di warung kopi 31. Setelah itu, korban merasa capek. Karena usai melayani pembeli. Tidak lama handpone miliknya itu, diletakkan pada samping tubuhnya dan ditinggal tidur,” terangnya.
“Sekitar pukul 04.30 Wib. Korban ini terbangun, dan langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat korban kembali lagi, dan akan tidur melihat handponenya hilang. Korban kebingungan untuk mencarinya, dan bertanya pada pelaku, M Rizal Ramadhan. Namun, dijawabnya, tidak tahu. Dan korban ini berusaha menelpon ke nomor handpone miliknya, tetapi sudah tidak aktif, ” ucap Isbahar, Minggu (24/12/2017) siang.
“Tidak hanya berhenti disitu saja, korban terus mencari dan menanyakan pada temannya yang lain. Tentang keberadaan handponenya, tetapi juga belum ditemukan. Beberapa saat pasca kejadian kehilangan handpone, pelaku M Rizal Ramadhan menghilang dan kembali menjaga warung Rabu 20 Desember 2017. Dari situlah, saat pelaku kembali dan tiba di warung. Pemilik warung 31, Arif Widiantoro (27) mempertanyakan keberadaan handpone yang hilang. Saat itupula, pelaku mengakui dan diserahkan ke Polsek Candi, ” jelas Isbahar.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Korban mengalami kerugian, diperkirakan mencapai sebesar Rp 500 ribu. Menurut keterangan tersangka Rizal kepada penyidik, barang curian handpone milik temannya itu dijual dan uangnya habis untuk foya-foya,” ujarnya. (gus/yan)