Sidoarjo

Jagoan Kampung Mabuk,Tusuk Perut Tetangga

Diterbitkan

-

Tersangka Hadi Ismanto beserta barang bukti, didampingi (kiri) Kapolsek Prambon, AKP Isharyata (gus)

Memontum Sidoarjo—-   Hadi Ismanto (33) warga Desa Temu Gang 2 RT.02 RW.02, Kecamatan Prambon,Minggu (01/04),siang dijebloskan keruang sel tahanan oleh unit Reserse Polsek Prambon.Pasalnya Dia nekat menusuk perut sebanyak dua kali,korbannya Wahyu Wijianto (26),yang tidak lain masih tetangganya sendiri.Saat berada di samping jembatan asak tidak jauh dari rumahnya,kinipun terpaksa mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Prambon,AKP Isharyata menjelaskan,penganiayaan terjadi dilakukan pelaku terhadap korbannya hingga mengalami luka di bagian perut.Bermula Rabu tanggal 28 Maret 2018 lalu,sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnnya terjadi penusukan dengan mengguakan pisau berukuran panjang 19 centimeter,pelaku Hadi Iswanto memiliki masalah keluarga.Setelah itu pelaku ini,terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucapnya

Selanjutnya,pelaku ini kondisi mabuk berjalan kaki sambil ngomel-ngomel, melintasi jembatan yang tidak jauh dari rumahnya.Bersamaan saat diatas jembatan,bertemu dan berpapasan Wahyu Wijianto (korban). Naas ketika korban,Wahyu Wijianto mengatakan,” kamu harus bersabar,dan jangan mudah marah.” Tanpa disadari korban,dengan perkataan seperti itu.Pelaku merasa tersinggung,marah dan tidak terimah. Seketika melayangkan, pukulan ke wajah korban,” ungkap Isharyata, Minggu (1/3/2018) siang

” Aksi pemukulan dilakukan pelaku tidak berhenti disitu saja,melainkan pelaku semakin beringas dan mengeluarkan pisau yang di selipkan pada balik baju langsung menusukan ke perut korban sebanyak dua kali.Korban ambruk bersimbah darah,setelah berdiri langsung berlari sambil memegangi perut berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.Seketika pula pelaku ini,kabur melarikan diri “,terang Isharyata

Advertisement

Ditegaskan,Isharyata,”berdasarkan laporan korban itulah.Pelaku berhasil ditangkap anggotanya pada Kamis 29 Maret  2018,sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Desa Wonopelintahan.1 celana pendek warna biru yang terdapat bercak darah,dan 1 bilah pisau berukuran 19 centimeter diamankan sebagai barang bukti.Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau  pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya (gus/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas