Hukum & Kriminal
Janjikan Jadi CPNS, Kemplang Korban Hingga Ratusan Juta
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban akan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Dinas di Kota Keripik Tempe. Pelaku adalah Tardjono Koesumo (58) warga RT 01 Rw 14 Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Dalam keterangan pers release yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban akan diterima sebagai PNS.
“Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus akan menjadikan korban sebagai PNS di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Kapolres, Kamis (5/9/2019).
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada Bulan Oktober 2016 lalu. Dan berhasil diungkap pihak kepolisian pada Selasa, (27/09/2019) dini hari.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta agar anak korban mendapatkan Pin dan masuk dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.
“Setelah korban mentransferkan uang Rp 50 juta kepada pelaku, selanjutnya pelaku meminta uang kembali kepada korban senilai Rp 10 juta dengan alasan digunakan sebagai pelunasan, ” imbuhnya.
Saat melancarkan aksinya ini, pelaku mengaku sebagai pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Trenggalek.
Hingga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan total Rp 120 juta, pelaku tak kunjung memberikan informasi terkait penerimaan anak korban sebagai PNS. Sampai akhirnya, korban merasa ditipu dan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan enerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian, ” terang Kapolres.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek untuk berhati – hati dan tidak mudah percaya dengan adanya peluang masuk menjadi CPNS yang mewajibkan membayar sejumlah uang. (mil/yan)