Kota Malang

Jelang Akhir Pemerintahan, Wali Kota Sutiaji Tekankan Tiga Kriteria untuk Penjabat Kota Malang

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Sutiaji. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan beberapa masukan untuk Penjabat (Pj) yang nantinya di Kota Malang. Beberapa masukan yang disampaikan Wali Kota Malang, yaitu pertama memiliki kompetensi yang memadai. Kemudian, memiliki integritas dan ketiga mempunyai moralitas.

Pemimpin yang memiliki ketiga kriteria tersebut, paparnya, harus mematuhi regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Pj. Selain itu, pihaknya juga sepenuhnya mempercayakan kepada tiga pengusul, yaitu DPRD Kota Malang, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Keputusan utama tetap berada di tangan pemerintah pusat. Mudah-mudahan, siapapun yang akan jadi Pj, nanti harapan saya memenuhi tiga kriteria itu,” terang Wali Kota Sutiaji, Jumat (22/06/2023) tadi.

Pihaknya menjelaskan, jika dengan memiliki kompetensi yang memadai, tentu dapat melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur. Kemudian, dengan memiliki integritas yang tinggi tentunya menjadi hal penting, agar pemimpin dapat mewakili masyarakat dengan baik.

Advertisement

Baca Juga :

“Kompetensi dan integritas ini, membantu pemimpin dalam mengambil keputusan yang penting dan sesuai dengan kebutuhan. Lalu, moralitas juga menjadi faktor kunci, termasuk bagaimana pemimpin memimpin dan berperilaku secara santun,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga mendukung siapapun yang akan menjadi Penjabat. Pihaknya tidak pernah memiliki pemikiran yang negatif terhadap siapapun. Baginya, terpenting orang yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Saya berharap yang terpilih memang orang-orang yang memiliki komitmen tinggi. Seandainya ada kurangnya pun, tentu akan berjalan dan berproses. Jangan sampai punya anggapan kalau bukan saya, ya tidak, semua bisa asal punya komitmen tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika sesuai dengan aturan maka eselon 2A dan 2B bisa menjabat sebagai Penjabat Kota Malang. Namun, hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk lurah dan camat bisa menjabat.

Advertisement

“Kalau 2A itu selevel Sekda, kemudian kalau 2B itu selevel kepala dinas. Walaupun baik, tapi pak lurah atau pak camat, itu secara regulasi dibenarkan ya monggo,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atau pengaruh dalam menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pihaknya menggarisbawahi bahwa tidak menerima titipan atau pengaruh dari pihak manapun dalam hal itu.

“Saya tidak punya otoritas apa-apa dan saya juga tidak punya titipan apa-apa,” imbuhnya. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas