SEKITAR KITA
Jelang Idul Adha, DKPP Akan Periksa Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kota Surabaya
Memontum Surabaya – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hewan kurban di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Yuniarto Herlambang, menjelaskan bahwa ada beberapa tim yang sudua dibentuk untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Nantinya, juga ada tim pemeriksaan daging setelah dilakukan pemotongan.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Sasaran pemeriksaan ini ke pedagang hewan kurban. Kami akan cek di seluruh wilayah Kota Surabaya. Bahkan, setelah hewannya datang nanti kami cek kesehatannya. Baik itu sapi maupun kambing,” ujarnya, Senin (12/07) tadi.
Selain itu, tambahnya, meskipun temuannya tidak banyak, petugas tetap akan membantu penjual. Jika ada hewan kurban dalam keadaan kondisi sakit, maka akan langsung diberikan vitamin.
“Perbedaan Idul Kurban di tengah pandemi terletak pada protokol kesehatan (Prokes). Yakni, antara penjual dan pembeli. Ini yang nanti jangan sampai ada kerumunan,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinua juga mengatakan, sudah ada surat edaran dari Wali Kota Surabaya. Karenanya, pihaknya juga akan sampaikan ke pedagang atau pembeli agar tidak berkerumun. Mulai dari pembelian sampai pembagian daging juga jangan sampai menciptakan keramaian.
Pelaksanaan penyembelihan kurban, kata Yuniarto, sesuai surat edaran bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan dan masyarakat setempat. Khusus masyarakat, dihimbau untuk tidak mengambil sendiri daging kurban yang telah disediakan oleh panitia.
“Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia masjid atau mushola. Bukan Masyarakat sendiri yang mengambil. Pemotongan hewan dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Yaitu, menerapkan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban. Serta kebersihan alat alatnya,” jelasnya.
Yuniarto menghimbau, masyarakat tetap menjaga dan mentaati protokol kesehatan. Hal itu demi menjaga kesehatannya masing masing.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan SE terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang tertera pada Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021, dan telah ditandatangani Jumat, (9/07) lalu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Eri dalam SE tersebut. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” kata Eri dalam SE tertulisnya.
Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yanglainnya ditiadakan.
“Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” ujarnya.
Ketiga, pelaksanaan kurban. Penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” ujar Eri dalam SE.
Keempat, dijelaskan bahwa jika terjadi perkembangan yang ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui Camat, Lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.
Selain itu, Surat Edaran itu berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat. (ade/sit)