Kabupaten Malang
Jelang Pemilu, Pileg, KPU Tunggu Kelengkapan Surat Suara
Memontum Malang–Tidak kurang dari 2 bulan lagi, Pemilu dan Pileg 2019 akan digelar. Seluruh stakeholder terkait pun juga berusaha mematangkan persiapan. Rabu (27/2) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Dalam rapat yang melibatkan stakeholder terkait dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut, membahas tentang persiapan alat kelengkapan pemilu beserta mekanisme distribusi logistik yang akan mulai dilaksanakan akhir bulan ini.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, jika sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pendistribusian surat suara di kecamatan, seharunya dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan Februari.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menuturkan bahwa jika sesuai jadwal, pendistribusian surat suara di kecamatan harusnya dilaksanakan pada minggu keempat di Bulan Februari.
“Sementara pendistribusian formulir dan kotak suara akan dilaksanakan pada minggu kedua di Bulan Maret. Sementara pendistribusian surat suara ke PPK dilaksanakan pada minggu kedua di bulan April,” jelas Santoko kepada wartawan.
Hingga kemarin, keberadaan surat suara untuk wilayah Kabupaten Malang masih belum lengkap, hal itu dikhawatirkan jadwal tersebut terancam molor. Santoko menuturkan, dari lima jenis surat suara, surat suara pilpres yang masih belum terkirim.
“Dari lima jenis surat suara, salah satu diantaranya yaitu surat suara presiden dan wakil presiden masih belum terkirim kepada kami,” jelas Santoko.
Selain itu, surat suara untuk pemiliham calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Malang juga demikian. Santoko mengatakan, khusus untuk dapil VII, dari 7 kecamatan masih 4 diantaranya yang sudah terpenuhi kebutuhan surat suaranya. Sementara tiga kecamatan lainnya masih belum.
“Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Malang sampai kemarin tercatat sebanyak 1.996.857, maka ada lebih dari 2 juta surat suara yang belum terdistribusikan jika ditambah dengan surat suara cadangan. Jika ditotal untuk semua calon baik presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Malang, setidaknya dibutuhkan sekitar lebih dari 10 juta lembar surat suara. Ia menambahkan, untuk surat suara presiden dan wakil presiden, saat ini memang masih belum terkirim dari KPU RI. Namun, hal itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di daerah lain juga terjadi hal serupa.
“Untuk surat suara presiden dan wakil presiden memang belum terkirim dari KPU RI, tapi bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang, di daerah lain bahkan ada yang surat suara lainnya baru dijadwalkan datang Maret mendatang,” terang Santoko saat ditemui usai kegiatan.
Sementara itu, hingga kemarin, masih belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan saksi, yang nantinya akan ditempatkan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Malang. Yang jumlahnya, mencapai 8.409 titik. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva yang juga ditemui di tempat yang sama.
Ia menjelaskan, dengan jumlah partai politik yang berpartisipasi sebanyak 15 parpol artinya dibutuhkan sebanyak 126.135 saksi yang nantinya akan bertugas mengawal jalannya pemilu di masing-masing TPS.
“Pendaftarannya sudah kami buka sejak tanggal 21 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada parpol yang mendaftar,” kata George Da Silva.
George melanjutkan, jika hingga tanggal 4 Maret nanti pihak parpol tidak menyerahkan nama yang diajukan sebagai saksi, maka dapat dipastikan, bahwa parpol tersebut akan kehilangan haknya untuk menghadirkan saksi dalam proses pelaksaan pemilu maupun pileg mendatang.
Bahkan, George mengatakan, pihaknya juga telah kepada parpol masing-masing peserta pemilu untik dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah bersurat agar parpol segera menindaklanjuti, karena para saksi ini nantinya juga harus mengikuti bimtek terlebih dahulu dengan kami (bawaslu) sebelum bertugas,” jelas George.
Jika tidak ada saksi dari parpol, maka bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi agar tugas pokok dan fungsi diambil alih oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara. (sur/oso)