Kota Malang

Jelang Purna Tugas, Sejumlah Anggota DPRD Kota Malang Periode 2019-2024 Mulai Kembalikan Aset

Diterbitkan

-

ASET: Aset mobil milik Pemda Kota Malang yang ada di Garasi DPRD Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang purna tugas pada 24 Agustus 2024 mendatang, sejumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024, mulai mengembalikan aset milik Pemerintah Daerah. Itu lantaran, Jumat (09/08/2024) hari ini, adalah tenggat waktu terakhir pengembalian aset.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengatakan bahwa beberapa aset yang digunakan itu meliputi kendaraan dinas, tablet elektronik dan laptop. Persore hari ini, terhitung sudah ada lebih 50 persen yang telah mengembalikan.

“Tapi tetap kita cek dahulu kembali, sampai malam nanti. Karena kita banyak pekerjaan juga, jadi ya kita tunggu hari ini. Untuk kendaraan dinas, itu hanya di pimpinan dan menjelang 24 Agustus, harus dikandangkan semua dan dikembalikan ke kita,” kata Zoel-sapannya.

Apabila pengembalian tersebut tidak tepat waktu, tambahnya, maka akan terus ditagih. Apalagi, Sekretaris DPRD Kota Malang juga telah memberikan peringatan dan mengimbau.

Advertisement

Baca juga :

“Kami sudah sampaikan hari ini semua harus masuk (dikembalikan, red). Karenanya, nanti kita lihat sampai hari ini. Tapi tadi sudah 50 persen lebih yang mengembalikan dan sudah lumayan banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada para anggota untuk menyelesaikan pengembalian aset. Dirinya meyakini, bahwa anggota DPRD Kota Malang sepenuhnya akan menyelesaikan pengembalian tersebut.

“Kita minta teman-teman untuk kerjasamanya, agar segera menyelesaikan pengembalian itu. Saya yakin, aset-aset itu sudah diselesaikan semuanya dan kalau memang ada yang belum menyerahkan nanti laporkan saja ke saya,” kata Made.

Karena, apabila aset tersebut tidak dikembalikan, maka akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian jika tidak di tindaklanjuti, maka akan jadi pidana. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas