Lumajang

Jembatan Rowopandan Masih 50 Persen, Bupati Lumajang Marah saat Sidak

Diterbitkan

-

*Ancam Bawa ke Ranah Hukum jika Molor Lagi

Memontum Lumajang –Pasca mendapatkan informasi terkait jembatan Rowopandan yang hingga akhir tahun 2018 belum selesai dikerjakan, Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, turun langsung ke lokasi pembangunan proyek jembatan tersebut.Melihat realisasi pembangunan yang hanya berkisar 50 persen Bupati marah besar. Pasalnya proyek jembatan yang seharusnya rampung 19 Nopember 2018 ini, menelan anggaran yang cukup besar senilai Rp 8,6 Milyar lebih. Apalagi jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya warga kecamatan tempursari.

Kepada Memontum.com, Rabu(19/12/2018) Bupati menuturkan bahwa pihaknya kecewa atas tidak selesainya pembangunan jembatan tersebut. Bahkan jika sampai pada masa perpanjangan waktu yang diberikan tidak juga selesai, Bupati yang dikenal cagceg dalam menyelesaikan setiap persoalan di kabupaten Lumajang ini mengancam akan memproses sesuai aturan hukum.

“Jembatan Rowopandan itu dibangun dengan anggaran 8,6 milyar lebih. Harusnya hari ini selesai tuntas dan bisa digunakan, tapi nyatanya baru 50% dan itu mengecewakan sekali, ini bukan uang sedikit, ini uang besar, saya akan melakukan langkah – langkah percepatan supaya tidak ada lagi pekerjaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang indikasinya ada penyalahgunaan prosedur” tegas Bupati

Advertisement

Lebih jauh Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq ini menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh, mulai dari ULPnya pejabat yang bagian urusan lelang, sampai kepada evaluasi setiap waktu, kemudian langkah – langkah yang dilakukan tidak menunjukkan progres yang benar.

“Saya tidak pernah mendapatkan Laporan yang detail tentang pembangunan jembatan ini, jadi tiba – tiba saja saya mendapatkan informasi ini tidak selesai, ini akhir tahun dan ternyata kontraktornya juga dalam keadaan tidak berdaya soal keuangan, ini kacau sekali dan ini tidak benar, Sesuai dengan ketentuan, kita harus kasih waktu perpanjangan 50 hari, kalau tidak selesai ya urusan hukumlah” ungkap Cak Thoriq

“Ini juga menjadi pertanyaan saya, ngapain dia selama ini, terus kemudian monitoringnya jadi konsultannya juga, PU nya juga, saya tidak mendapatkan laporan yang detail tentang proyek ini, tidak mendapatkan penjelasan progres yang kalau diselesaikan kapan waktunya, kalau ini tidak selesai bagaimana penyelesaiannya, ini tiba – tiba sekarang ini aja, coba bayangin mestinya ini bisa dideteksi september yang lalu, kalau terdeteksi september kan bisa melakukan evaluasi total terhadap pekerjaa ini, ini indikasinya ada orang – orang yang melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan lelang” Imbuhnya.

Proyek pembangunan Jembatan Rowo Pandan Tempursari dikerjakan oleh PT Ken Diva Pratama dengan anggaran yang cukup fantastis, senilai Rp. 8.604.236.000 (Delapan milyar enam ratus juta empat juta dua ratus tigapuluh enam ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2018 dengan waktu pelaksanaan 26 maret 2018 hingga 19 November 2018, saat ini kondisi proyek masih belum selesai dan nampaknya akan terbengkalai alias ‘mangkrak’ mengingat waktu kontrak sudah habis dan sesuai atauran diberi perpanjangan waktu selama 50 hari.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas