Kota Malang
Jemput Wajib Pajak, Bapenda Akan Bawa Mobil Pajak Keliling ke Kelurahan se-Kota Malang
Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus berupaya memberikan pelayanan maksimal guna mendorong pendapatan agar meningkat di sektor pajak. Salah satunya, melalui program Bapenda Goes to Kelurahan yang akan dimulai minggu ini.
“Program baru Bapenda Goes to kelurahan ini adalah bentuk pelayanan prima kami kepada Wajib Pajak (WP) yang mau melakukan pembayaran pajak daerah. Sekaligus, upaya jemput bola kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (24/05) tadi.
Baca juga:
- Tekan Kerugian PAD, Bapenda Kota Malang Sisir Reklame Tak Taat Pajak
- DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2020
- Ular Kobra Masuk ke Dalam Rumah, Sembur Mata Dua Warga Mergosono
Dalam program ini, dijelaskan Handi, akan melayani empat jenis pelayanan. Yaitu pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya, seperti kos, hotel, resto, air tanah, kemudian mutasi atau pecah PBB, pendaftaran PBB baru, dan pembetulan PBB.
“Ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa untuk permohonan mutasi atau pecah data baru atau pembetulan PBB. Seperti fotokopi KK, KTP, bukti kepemilikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) induk atau tetangga sekitar, dan foto objek pajak,” bebernya.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini menjelaskan, bahwa dalam program ini, mobil layanan pajak keliling Bapenda akan mendatangi Kantor Kelurahan se-Kota Malang.
“Nantinya mobil pajak keliling Bapenda akan melakukan sosialisasi dan memberikan layanan jenis pajak, seperti perubahan data PBB, baik mutasi atau baru, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, tentunya nanti bergantian dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya. Pertama nanti di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun tanggal 27 Mei 2021,” tambahnya.
Diakui Handi, pihaknya telah menyiapkan souvenir bagi warga yang membayar pajak melalui program ini. “Bahkan warga yang bayar pajak di TKP akan kita berikan souvenir, tanpa diundi,” terangnya.
Untuk jadwal sendiri, sasaran pertama adalah Kecamatan Sukun. Yaitu di Kelurahan Mulyorejo tanggal 27 Mei 2021 dan Kelurahan Karangbesuki tanggal 2 Juni 2021. Kemudian lanjut ke Kecamatan Blimbing di Kelurahan Pandanwangi pada 3 Juni 2021, Kelurahan Polowijen 8 Juni 2021, dan Kelurahan Balearjosari tanggal 9 Juni 2021.
Setelah itu wilayah Kecamatan Lowokwaru yang akan didatangi oleh program ini meliputi Kelurahan Merjosari pada 15 Juni 2021, Kelurahan Jatimulyo tanggal 16 Juni 2021, dan Kelurahan Dinoyo 22 Juni 2021.
“Keempat kita ke Kecamatan Kedungkandang, tanggal 23 Juni 202 di Kelurahan Buring dan tanggal 29 Juni 2021 ke Kelurahan Tlogowaru. Terakhir Kecamatan Klojen, kita ke Kelurahan Bareng tanggal 30 Juni 2021, dan Kelurahan Penanggungan 6 Juli 2021. Kelurahan lainnya jadwal menyusul,” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (mus/ed2)