Hukum & Kriminal

Malam Usir Gegeran, Malah Dikeroyok

Diterbitkan

-

DUA : Tersangka Jaya dan Margono. (ist)
DUA : Tersangka Jaya dan Margono. (ist)

Polsek Wagir Tangkap 2 Pelaku

Memontum Malang – Gegeran memang kadang tidak enak dipandang lingkungan. Alih-alih usir orang-orang sedang ricuh, warga Gondowangi Wagir malah dikeroyok hingga luka-luka.

Dua tersangka dari pengeroyok kemudian diringkus anggota Reskrim Polsek Wagir – Polres Malang, Senin (4/11/2019) siang. Keduanya terlibat memukuli warga di perempatan Rekesan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangkanya yakni Margono (46) warga Rekesan RT18/RW3 Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Jaya Prastya (25) warga Dusun Ngragi RT15/RW05, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Keduanya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Mashuri (39) warga Gondowangi. Korban mengalami luka memar pada kepala bagian wajah, kepala bagian belakang, bahu, pusing kepala, serta memar pada kaki sebelah betis kanan.

Advertisement

“Betul kami amankan 2 tersangka. Motifnya tersinggung pada korban,” ungkap Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih, kepada Memontum.com, Selasa (5/11/2019) siang.

Berdasar data Polsek Wagir, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (2/11/2019) dini hari. Bermula adanya kericuhan atau gegeran di perempatan Rekesan.

Lokasinya dekat rumah korban. Merasa terganggu dan untuk menghindari hal-hal berlebihan, korban bermaksud mengusir orang-orang yang tengah ribut.

Namun sikap korban justru diterima pelaku kericuhan dengan agresif. Sejumlah pelaku langsung memukuli korban. Padahal satu dua orang mengetahui pekerjaan korban namun tetap terus memukuli korban. Hingga kemudian aksi keroyokan dilerai masyarakat sekitar.

Advertisement

Usai kejadian, aksi pengeroyokan dilaporkan korban ke Polsek Wagir. Dua orang langsung diringkus sedangkan beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Hingga kini, tersangka masih diperiksa itensif penyidik Polsek Wagir.

Keduanya diduga melanggar pasal 170 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara. (sos)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas