Hukum & Kriminal

Terdakwa Sabu 5 kg Hanya Dituntut 20 Tahun, Granat Lumajang: Harusnya Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Terdakwa Sabu 5 kg Hanya Dituntut 20 Tahun, Granat Lumajang Harusnya Hukuman Mati

Memontum Lumajang – Tuntutan hukuman 20 tahun pada kasus sabu-sabu 5 kg dengan terdakwa Hanif Rohman (24) Warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur dianggap terlalu ringan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Granat Lumajang Adam Bahiro pada media ini, Rabu (15/4/2020) malam.

Menurutnya pelaku seharusnya dihukum mati atau minimal hukuman seumur hidup. “Menurut saya seharusnya pasal yang digunakan adalah hukuman mati, minimal seumur hidup,” terangnya.

Kata Adam, sabu-sabu seberat 5 kg kalau sampai beredar bisa merusak dan menghancurkan para generasi muda. Ia juga menyampaikan harusnya penegak hukum bisa menelusuri terkait jaringan-jaringan dari penangkapan pelaku.

“Harusnya ini bisa diusut tuntas, dilakukan assessment, darimana-darimana rantai jaringannya, apa dari luar negeri, apa dari dalam negeri, harusnya diungkap secara terbuka. Kami mohon pada pihak penegak hukum harus transparan agar masyarakat tau sehingga siapapun yang ingin coba-coba juga takut. Karena ini sangat berbahaya sekali,” ungkapnya.

Advertisement

Pihaknya, selaku ormas yang peduli terhadap korban-korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari pemakai-pemakai obat obatan terlarang sangat keberatan sekali dengan tuntutan yang dinilai sangat ringan.

“Penegak hukum mestinya taulah efek dampak dari yang dilakukan oleh mereka ini . Kalau misalnya 5 gram saja hukuman mati atau minimal seumur hidup apalagi sampai 5 kg. Nah ini mestinya dipublikasikan terkait dengan penangkapan ini sehingga semua masyarakat tahu tentang bahayanya narkoba, bahwa bandar-bandar besar sudah masuk di wilayah kabupaten Lumajang ini,” ujarnya.

“Sehingga pada orang tua yang anaknya masih sekolah kemudian sering keluar, selalu waspada dan lebih memperhatikan putra-putri mereka. Untuk saling mengawasi saling mengontrol kalau misalnya mendapati gejala-gejala yang mungkin mencurigakan terhadap si anak, bisa konsultasi terhadap orang-orang yang lebih mengerti terkait dengan ciri-ciri pemakai atau pemula yang memakai narkoba jenis sabu-sabu,” imbuhnya

Pihaknya sekali lagi menegaskan agar pihak penegak bisa menangkap para pelaku selanjutnya. “Ini jelas jaringan pak, rantai ini harus kita cari, sampai dimana, misalkan terkait ini, pasti ada bosnya ini, pasti ada yang mengirim, yang menyuruh orang ini, ada, nah ini harus kita cari, kalau itu benar-benar para penegak hukum serius memberantas narkoba,” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya pada pelaksanaan sidang terdakwa kasus sabu-sabu 5 kilogram yang berlangsung melalui telekonferen. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang yang berjalan singkat tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pada sidang Selasa (14/4/2020) yang dimulai sekitar pukul 13.30. Dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.

Twenty Purandari, JPU yang seharusnya membaca tuntutan itu berhalangan. Sebagai pengganti Kejaksaan Negeri Lumajang menunjuk Ibrahim, salah satu JPU di kejaksaan setempat. Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Tuntutan yang dibacakan tersebut cukup ringan ketimbang ancaman sebelumnya. Pada awal kasus itu mencuat, terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas