Kota Malang

Jual Motor Kreditan, Karyawan Honorer dan Mantan Karyawati Kartika Sari Motor, Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka anton saat dirilis. (ist)

Memontum Kota Malang—Anton Sujarwo Eko Saputro (27) pegawai honorer Pemkab Malang, warga Jl Kolonel Sugiono, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/3/2018) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia ditangkap karena telah memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan jaminan fidusia.

Anton sendiri ditangkap atas laporan dari pihak PT Mitra Pinastika Mustika Malang Jl Letjend Sutoyo, Kota Malang. Modusnya mengambil motor atas nama orang lain selanjutnya motor tidak diberikan ke debitur melainkan dijual jepada orang lain. Aksi Anton ini sudah berlangsung di 7 TKP salah satunya di Kartika Sari Motor Dinoyo.

Aksi ini berjalan dengan mulus karena ada sosok intelektualnya yakni Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma (30) mantan karyawan Kartika Sari Motor. Emma sendiri sudah ditangkap petugas Polres Malang beberapa bulan lalu karena kasus penipuan kredit motor. Bahkan informasinya sampai ratusan unit.

Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa data debitur yang digunakan oleh Anton dalam mengambil motor adalah asli. Dia menghubungi kenalannya untuk diminta data untuk kredit motor. Yakni dengan imbalan Rp 700 ribu. Namun setelah motor berhasil dikeluarkan dari diealer, oleh Anton langsung dijual.

Advertisement

Saat menjual motor, Anton mengatakan kepada pembelinya kalau ada motor yang tidak jadi diambil oleh pihak yang kredit. Tentunya dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Sedangkan terkait BPKB, Anton menjanjikan akan keluar beberapa bulan lagi. Tentunya itu hanya akal-akalan saja karena BPKB tidak akan keluar karena motor tersebut tidak diangsur oleh Anton ke pihak dieler. Tentunya ada beberapa pihak yang diruhikan, yakni pihak dealer, pihak yang dipinjam namanya untuk kredit dan pihak yang membeli motor dari Anton. Bagaimana tidak si pembeli tidak akan mendapatkan BPKB.

Ternyata Anton juga belajar kasus ini dari Emma. Kejadian ini berawal dari 21 November 2017. Saat itu identitas Anton dipakai oleh Emma untuk mengambil motor. Saat itu Anton diberi imbalan Rp 700 ribu oleh Emma.

Namun saat pengiriman motor, Emma langsung menghubungi bagian pengiriman agar diberikan kepadanya. Pihak pengiriman percaya karena Emma sudah memiliki tanda tangan kuasa dari Anton. Selanjutnya motor dijual lagi ke orang lain tanpa BPKB. Si pembeli percaya karena Emma mengatakan BPKB akan keluar 6 sampai 7 bulan kemudian.

Emma sudah ditangkap di Polres Malang, sedangkan Anton ditangkap di Polres Malang Kota. Anton sendiri sudah 7 kali melakukan kejahatan di dealer yang berbeda.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni SH mengatakan bahwa tersangka ASE dikenakan Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 Jo 55 Ayat I KUHP, Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 Jo 65 KUHP.

“Kami mengjimbau kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan secara kredit. Agar benar-benar mengerti perjanjiannya. Serta tidak mudah percaya denfan penghubung yang seolah-olah dekat dengan dieler. Pastikan kredit melalui prosedur yang benar,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas