Kabupaten Malang
Jual Pil Koplo, Genjit Blandit Disergap Isilop Singosari
Memontum Malang —Pemuda Blandit bernama alias Genjit menjual pil koplo (££) di seputaran jalan Wonosari. Akibatnya, isilop alias polisi Reskrim Polsek Singosari, meringkusnya. Genjit pun musti menginap di rumah tahanan Polsek Singosari.
Nama lengkap tersangka, M Aminuddin alias Genjit (24). Ia mengaku pemuda warga Dusun Blandit Timur RT07/RW04, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH, menjelaskan, tersangka memberi keterangan bahwa ia menjual pil koplo selama sebulanan. Pelanggannya kalangan jalanan.
“Dia mengaku menjual di jalanan. Ke pengangguran, anak jalanan, pengamen. Kebanyakan anak muda, tidak kepada pelajar, ” ungkap Supriyono, mantan KBO Satuan Reskrim Polres Malang, kepada Memontum.com.
Tersangka diduga melanggar pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara, pihak kepolisian berwenang menahannya.
Sabtu (1/9/2018) pukul 21.30 ia diringkus anggota Reskrim Polsek Singosari saat berada di Blandit Utara. Disita dalam penangkapan, petugas menyita sejumlah 32 butir pil lele atau pil koplo berlogo LL (££).
Selain meringkus tersangka, petugas juga memintai keterangan seorang saksi pembeli. Dari tangan saksi, petugas mengamankan bukti 2 tik atau 8 butir pil koplo. Obat keras itu dibelj dari tersangka sebesar Rp 20 ribu. (sos)