Hukum & Kriminal
Judi Sabung Ayam Kedungkandang Diobrak, Satu Tersangka dan 86 Motor Diamankan Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka judi sabung ayam, Noerhadi alias Nur Iblis (38), warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (02/02/2022).
Nur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai penyelenggara dan pemilik lahan sabung ayam. Atas perbuatannya itu, pria yang juga bekerja sebagai peternak ayam ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum.com menyebutkan, bahwa penggrebekan ini bermula setelah petugas mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Jogo Malang. Atas laporan itu, petugas Polsek Kedungkandang dan petugas Polresta Malang Kota, Senin (31/01/2022) sore, melakukan penggrebekan.
Lokasinya di lahan kosong belakang rumah Nur Iblis. Seketika itu juga, puluhan peserta dan penonton sabung ayam semburat mengetahui kedatangan polisi. Bahkan sebagian berlari meninggalkan motornya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Selain mengamankan Nur, petugas juga mengamankan 86 motor, 6 buah lampu penerangan, 11 kiso (tempat ayam), 6 ekor ayam jago, 2 buah jam dinding, 2 set dadu, uang tunai sebesar Rp 95 ribu, 17 buah buku rekapan, 15 buah spidol, 1 buah papan skor, 5 lembar spanduk aturan main, 2 buah kurungan ayam, 2 buah arena permainan dan beberapa barang bukti lainya.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, saat menggelar kegiatan press rilis judi sabung ayam mengatakan bahwa tertsangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar AKBP Deny.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus judi sabung ayam tersebut. Termasuk juga mendata puluhan motor yang ditinggal oleh pemiliknya di lokasi sabung ayam. Diketahui sebelumnya tersangka adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor, Sajam, pengroyokan dan narkoba. (gie)