Kota Malang

Jukir Kampung Warna-Warni Dikepruk Batu Residivis

Diterbitkan

-

Jukir Kampung Warna-Warni Dikepruk Batu Residivis

Memontum Kota Malang – Trio Adi Winata (27) warga Jl Kabalen Wetan Gang I, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (6/3/2019) malam, dibekuk petugas Reskrim Polres Malang Kota di Jl Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang.

Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap M Ramadhani (21) jukir, warga Jl Ir Juanda Gang I/ Kampung Warna-Warni, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 12 Februari 2019 pukul 17.30.

Dengan cara kepala belakang korban dipukul dengan batu ubin hingga mengalami luka yang lumayan parah. Atas perbuatannya itu, Trio kembali masuk bui untuk ke 3 kalinya. Sebab sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus Sajam. Kedua ditangkap karena pencurian laptop.

Informasi Memontum bahwa kejadian ini bermula sekitar pukul 17.00, saat Kauludin dan Nurlaila, adiknya Trio, mengantar undangan ke Kampung Warna-Warni. Saat parkir motor, mereka terlibat cekcok mulut dengan jukir teman korban. Yakni bermula saat Nurlaila diminta untuk bayar karcis saat masuk Kampung Warna-Warni.

Advertisement

Kejadian itu nampaknya membuat Nurlaila jengkel hingga mengadukan peristiwa itu kepada Trio, kakaknya. Seketika itu Trio langsung emosi hingga mendatangi Kampung Warna-Warni. Dengan menggunakan batu Ubin, dia langsung memukul kepala belakang korban.

Nampaknya Trio sudah gelap mata hingga tidak mempedulikan apakah salah sasaran atau tidak. Padahal saat itu korban tidak tahu menahu permasalahannya. Usai melakukan pemukulan, Trio langsung kabur.

Aksi ini terekam kamera CCTV hingga petugas dengan mudah mengenali wajah Trio. Namun saat dicari di rumahnya, Trio tidak berhasil ditemukan. Petugas masih terus melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan Trio saat di Jl Muharto Gang VII, pada Rabu (6/3/2019) malam.

Atas informasi itu, petugas segera melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Trio. ” Tersangka residivis yang baru 2017 keluar dari penjara. Dia kami kenakan Pasal 351 KUHP,” ujar AKP Komang Yogi SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang Kota. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas