Blitar

Jukir Nakal di Kota Blitar Masih Marak

Diterbitkan

-

Petugas Dishub Kota Blitar sat merazia para jukir nakal

Memontum Blitar— Keberadaan juru parkir (jukir) nakal masih marak di Kota Blitar, meski sering dirazia oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Para jukir nakal ini memungut uang parkir melebihi tarif dan menggunakan karcis tidak resmi.

 

Kejadian tersebut, seperti dialami Memey, warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Saat parkir sepeda motornya di pinggir jalan di sisi barat kawasan Alun-alun, Jarno mengaku dipungut uang parkir Rp 5.000 oleh jukir. Padahal karcis yang diberikan jukir juga bukan karcis resmi dari Dishub, namun karcis yang tidak ada tanda hologramnya. 

 

Advertisement

“Kalau pas ada acara di Alun-alun, biasanya tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 3.000, ada karcisnya resmi dari Dishub”, kata Memey kepada wartawan, Minggu (19/11/2017).

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan  Kota Blitar, Priyo Suhartono mengakui, jika masih banyak jukir nakal di Kota Blitar. Menurut Priyo, dari total jukir sebanyak 262 orang, sekitar 50 persen tergolong jukir nakal. Padahal, petugas Dishub sudah sering merazia para jukir nakal.

 

Advertisement

“Mereka punya banyak cara mengelabuhi petugas. Untuk itu, kami butuh bantuan masyarakat untuk ikut memerangi jukir nakal”, kata Priyo. Lebih lanjut Priyo menyampaikan, untuk menekan keberadaan jukir nakal, Dishub membuat karcis baru yang ada tanda khusus hologram per 1 November 2017 kemarin. Dishub juga menerapkan uang setoran sesuai karcis yang keluar dengan bagi hasil 60 : 40. 

 

“Dishub menaikkan tarif parkir resmi untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 agar tidak terjadi pungli. Sebab, petugas Dishub mendapati banyak jukir yang sudah memungut tarif di atas ketentuan”, tandas Priyo.

 

Advertisement

Menurut Priyo, meskipu Dishub sudah mengeluarkan tarif dan karcis resmi, namun para jukir nakal tetap bisa mengakali aturan itu. “Agar tetap mendapatkan untung lebih, ada jukir yang membawa dua karcis. Yaitu karcis dengan tarif baru dan karcis tarif lama. Biasanya, jukir nakal itu tidak langsung memberikan karcis ke pengendara”, paparnya.

 

Priyo menambahkan, ketika pengendara bertanya soal karcis, jukir baru memberikan karcis. Itu pun tidak langsung diberikan ke pengendara. Jukir akan tanya dulu ke pengendara mau karcis dengan tarif Rp 1.000 apa karcis dengan tarif Rp 2.000. Rata-rata pengendara memilih karcis dengan tarif Rp 1.000. Padahal, karcis itu sudah tidak berlaku lagi. Otomatis uang parkir dengan karcis lama tidak masuk ke pendapatan parkir Dishub.

 “Bahkan, ada juga jukir yang mencetak karcis sendiri, dengan tarif yang lebih mahal,”  ujarnya.

Advertisement

 

Jika mengetahui jukir nakal, pihaknya tidak segan-segan memecat mereka yang ketahuan berbuat curang. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar berani menolak membayar uang parkir kalau tidak diberi karcis resmi oleh jukir. Dan, jika ada jukir yang mengintimidasi, dia meminta masyarakat segera melapor ke Dishub.

 

“Kami sudah sebar stiker yang ada call centre Dishub ke masyarakat. Silakan lapor ke kami kalau ada permasalahan soal parkir. Kami akan pecat jukir nakal. Sebab, sebelumnya kami sudah melakukan tindakan persuasif”, pungkas Kepala Dinas Perhubungan  Kota Blitar. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas