Blitar

Pol PP dan DPUPR Saling Lempar Tanggung Jawab soal Penertiban Bangunan Liar

Diterbitkan

-

Salah satu bangunan liar di atas sungai maupun sempadan sungai yang menjadi kendala dalam proses normalisasi saluran air

Memontum Blitar– Banyaknya bangunan liar di atas sungai maupun di sepadan sungai membuat normalisasi dan perbaikan sungai maupun saluran tidak maksimal. Hal ini dikhawatir akan terjadi banjir disaat hujan. Namun hingga saat ini tidak belum ada tindakan tegasdari pihak terkait terhadap penertiban keberadaan bangunan liar tersebut.

 

Bahkan, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) sepertinya saling lempar tanggung jawab dalam penertiban bangunan liar di atas sungai yang marak di Kota Blitar. DPUPR mengklain penertiban bangunan liar di atas sungai menjadi wewenang Satpol PP. Sedangkan Satpol PP menyatakan, pelaksanaan penertiban bangunan di atas sungai menunggu rekomendasi dari DPUPR. Sebab, DPUPR yang mengetahui bangunan di atas sungai berizin apa tidak.

 

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari DPUPR untuk penertiban bangunan di atas sungai. Karena menurut Hariyanto, Satpol PP hanya bertugas sebagai eksekusi.

 

“Kalau sudah ada rekomendasi dari DPUPR untuk dibongkar, kami langsung bongkar bangunan yang ada di atas sungai tersebut. Sebab, soal bangunan proses perizinannya di DPUPR”, kata Hariyanto, Minggu (19/11/2017).

 

Advertisement

Lebih lanjut Hariyanto mengaku, sudah mendata sejumlah bangunan di atas sungai di beberapa titik. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan hasil pendataan tersebut ke DPUPR. Tetapi, sampai sekarang belum ada tanggapan dari DPUPR. Sejumlah bangunan di atas sungai yang sudah di data Satpol PP, antara lain di wilayah Kelurahan Tanjungsari dan di Kelurahan Pakunden.

 

“Kondisi bangunan sudah kami foto dan kami laporkan ke DPUPR. Kami tinggal menunggu rekomendasi. Begitu DPUPR bilang bongkar, langsung kami gempur”, tegas Hariyanto.

 

Advertisement

Ada prosedur yang harus dilalui dalam penertiban bangunan di atas sungai. Terutama soal status perizinan bangunan tersebut. Untuk proses perizinan yang tahu Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan DPUPR.

 

“Kalau kami (Satpol PP.red) hanya bagian eksekusi saja”, tandas Sekretaris Satpol PP Kota Blitar. Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air DPUPR Kota Blitar, Mudjiono, penataan dan perbaikan saluran air di Kota Blitar masih belum maksimal. Penyebabnya, banyak bangunan liar di atas sungai maupun di sepadan sungai yang menjadi kendala dalam proses normalisasi saluran air.

 

Advertisement

“Itu bangunan di atas saluran air yang menjadi kendala kami dalam melakukan normalisasi maupun pelebaran saluran air. Jumlahnya masih lumayan banyak”, kata Mudjiono. Mudjiono menambahkan, kondisi bangunan di atas saluran air maupun sungai membuat petugas kesulitan melakukan normalisasi. Padahal, di bawah bangunan terdapat banyak sampah yang menyumbat saluran air. Posisi bangunan-bangunan di atas maupun di sepadan sungai itu liar.

 

“Kami juga bingung, kalau mau ditertibkan jumlahnya banyak. Selain itu, untuk penertiban wewenangnya di Satpol PP”, papar Mudjiono. Pantauan di lokasi, bangunan liar di atas sungai maupun saluran air memang masih banyak di Kota Blitar. Bangunan liar tersebut terlihat di jalan Sumatera, Kelud, dan di sekitar Kelurahan Pakunden, juga di tempat-tempat lain. Seperti di jalan Sumatera, banyak bangunan kios yang berdiri di sepadan sungai sebagian bangunan kios terlihat menjorok di atas sungai. Bahkan ada bangunan yang menutup sungai. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas