Kota Batu

Kabid Ekonomi Bappeda Kota Batu Nyusul Kabag Pemerintah Masuk Bui

Diterbitkan

-

*Dugaan Korupsi Buku Fiktif Dinas Perpustakaan dan Arsip

 

Memontum Kota Batu—Usai mengamankan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi buku fiktif di Dinas Perpusatakan dan Arsip Kota Batu kemarin Rabu, (15/11/2017), hari ini Kamis (16/11/2017) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali mengamankan satu tersangka Kabid Ekonomi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Susilo Trimulyanto alias Ayiek dalam dugaan kasus yang sama.

 

Advertisement

Ayiek, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan buku berjudul Pembangunan Kota Batu Sepuluh Tahun Terakhir di Bappeda.

 

Menurut Kejari Batu Nur Chusniah, tersangka mendatangi kantor Kejari Batu pada  jam 13.00 Wib memenuhi panggilan. Kemudian Ayiek langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan Medaeng) Kelas IA Surabaya pukul 13.30 Wib.

 

Advertisement

“Tersangka kami amankan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ungkap mantan penyidik KPK ini di kantornya, Kamis (16/11/2017).

 

Lanjut Nur Chusniah, awalnya pihak kejari melakukan penyelidikan sejak bulan Maret 2017 silam, kemudian meningkat menjadi penyidikan untuk mencari alat bukti dan ditemukan tersangkanya. Hasil penyidikan ditemukan satu peristiwa yaitu kerugian negara kurang lebih Rp 140 juta.

“Harusnya bulan Desember 2016 buku tersebut sudah selesai percetaknnya. Jadi tidak membuat dari awal lho ya. Akan tetapi buku tidak ada wujudnya bahkan anggaran sudah dibayarkan kepihak rekanan secara langsung,” imbuhnya.

Advertisement

 

Dari situlah, sambung Nur Chusniah akhirnya pihak kejari melakukan pendalaman dan hari ini melakukan penahanan kepada satu tersangka.

 

“Dua tersangka kemarin dari Dinas Perpustakan dan Kearsipan sekarang tersangka dari Bappeda, ” tandasnya.

Advertisement

 

Tersangka dijerat UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara. (lih/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas