Kota Batu
Kabag Pemerintahan Kota Batu Ditahan Jaksa, Diduga Pengadaan Buku Fiktif

*Bersama 1 Rekanan, 1 ASN Mangkir
Memontum Batu—Temukan kerugian negara mencapai Rp 140 juta, Kejari Batu menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku fiktif di Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Batu. Keduanya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Titok Wisabahadi yang sekarang menjabat Kabag Pemerintahan Sekertariat Daerah Kota Batu dan pihak swasta berinisial ETU.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo, pihak Kejari memberangkatkan tersangka Rabu (15/11/2017) sore kemarin pukul 16.30 Wib.
Kajari Kota BatuKejari Batu Nur Chusniah membenarkan hal tersebut, sebenarnya Kejari Batu menetapkan tiga tersangka tetapi salah 1 tersangka berinisial MS tidak datang memenuhi panggilan. Jadi sementara mengamankan kedua tersangka.
“Ya benar mas, keduanya sudah diamankan kemarin sore karena ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 140 juta, ” ungkap Nur Chusniah, Kamis (16/11/2017).
TW, ungkap Nur Chusniah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan ECU selaku rekanan pembuatan buku fiktif. Buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Batu menggunakan anggaran APBD tahun 2016 senilai Rp 160 juta.
“Untuk satu tersangka berinisial MS dari pihak swasta salah satu rekanan proyek belum kami tahan karena tidak hadir dalam panggilan,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batu Andi Ermawan menjelaskan dalam penyelidikan ketiga tersangka memalsukan laporan yang katanya buku sudah diproduksi seluruhnya. Akan tetapi tidak ditemukan sama sekali buku tersebut dalam penyelidikan dan akhirnya ditemukan adanya kerugian negara.
“Buku seharusnya diproduksi tahun 2016 silam menggu akan dana APBD, ” terang Andi.
Terpisah, Plt Sekda Kota Batu Dr Alwi M. Hum mengaku baru mengetahui kabar tersebut malam hari. Dirinya membenarkan memang ada penahanan ASN oleh Kejari Batu.
” Saya datang malam hari, jadi tidak tahu secara rinci belum saya pelajari, ” kata Alwi melalui pesan singkat.
Dari informasi yang berhasil diperoleh Memontum. Com melalui surat pemberitahuan Kejari Batu yang dikirim ke pihak Pemkot Batu nomor B-1346/O. 5.44/Fd.1.11/2017 perihal Pemberitahuan Status Penahanan TW saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah Pemkot Batu. Surat menyebutkan jika TW menjadi penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 November 2017 sampai 4 Desember 2017 di Rumah Tahanan Kelas IA Surabaya di Medaeng Sidoarjo. (lih/yan)










