Jember
Kadinsos Jember Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Memontum Jember—-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti,S.H.M.Si.menjadi Nara Sumber menyampaikan materi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelengara kesejahteraan sosial, kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa,ketua BPD,Tokoh Masyarakat ,Tokoh Organisasi non pemerintah dan unsure media di kantor kecamatan Sumber Jambe Jember, Kamis (17/7/2015).
Isnaini Dwi Susanti dalam paparannya di hadapan audien mengatakan,”pembangunan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,melalui Redistribusi hasil-hasil pembangunan yang diwujudkan dalam kegiatan penaganan masalah sosial terutama bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).meskipun telah banyak keberhasilannya namun beberapa masalah masih harus mendapat perhatian.
“kondisi saat ini menunjukkan bahwa ada sebagian warga Negara yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dan hidup dalam kondisi kemiskinan,akibatnya mereka mengalami kesulitan dan keterbatasan kemampuan dalam mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Bagi PMKS persoalan yang mendasar adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan,pendidikan,sandang,
PMKS dapat berasal dari perseorangan ,keluarga,kelompok,dan / atau masyarakat yang karena suatu hambatan ,kesulitan,atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya ,sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,Rohani,maupun sosial secara memadai dan wajar ,hambatan, kesulitan dan ganguan tersebut dapat berupa kemiskinan ,ketelantaran,kedisabilitasan.
Menurut Isnaini Dwi Susanti pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Jember merupakan salah satu janji kerja Bupati dr Faida MMR yang telah dilakukan selama ini,telah menghasilkan berbagai jangkauan pelayanan ,seperti pemberdayaan sosial terhadap anak terlantar dan balita terlantar ,anak jalanan ,dan santunan bagi lanjut usia terlantar .
“selain itu telah dilakukan peningkatan pemberdayaan peran keluarga miskin ,dan bantuan bagi keluarga fakir miskin dalam kelompok usaha bersama (KUBE).sementara itu penyandang disabilitas telah dilaksanakannya rehabilitasi dan perlindungan sosial .termasuk penyempurnaan sarana dan prasarana pusat Rehabilitasi.
Sedangkan terhadap kelompok tuna sosial meliputi pekerja seks,gelandangan,penderita HIV / AIDS,bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan,pengemis,telah dilaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial.Demikian pula telah dilaksanakan penyempurnaan sarana dan prasarana panti tuna sosial,sedangkan kepada para korban bencana sosial diberikan bantuan tanggab darurat.termasuk bantuan pemulangan /terminasi.

Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial telah mendorong paradigma pembangunan kesejahteraan sosial dengan lebih mengedepankan peran aktif masyarakat baik secara perorangan maupun berkelompok melalui pengembangan nilai-nilai sosial budaya.seperti kesetia kawanan sosial ,dan gotong royong yang dirumuskan sebagai modal sosial dalam membangun ketahanan sosial masyarakat sekaligus sebagi perekat persatuan bangsa.
Dalam mengatasi permasalahan penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan beragam upaya melalui berbagai bentuk yang sifatnya preventif ,Kuratif,rehabilitative,
Masyarakat baik perorangan atau melalui organisasi sosial ,lembaga keagamaan,lembaga kesejahreaan sosial,didorong untuk memaksimalkan peran serta dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial ,Namun demikian ,peran serta masyarakat tersebut hendaknya selaras dengan ketentuan perundang -undangan.
Upaya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat perlu terus dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan aktualisasi nilai- nilai sosial budaya,seperti kesetia kawanan sosial dan gotong royong dalam rangka mewujudkan ketahanan sosial masyarakat.
Kedepan permasalahan kesejahteraan sosial yang akan dihadapi masih diwarnai dengan berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan dan keterlantaran,ketunaan sosial,kedisabilitasan,
Dengan adanya sinergi antar semua masyarakat dan pemerintah ,kompleksitas permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jember akan lebih dapat tertangani dengan lebih maksimal.”pungkasnya. (cw3/yan)










