Berita Nasional

Kadis Humas Polri Benarkan Gas Air Mata yang Ditembakkan di Tragedi Kanjuruhan Ada yang Kadaluarsa

Diterbitkan

-

Kadis Humas Polri Benarkan Gas Air Mata yang Ditembakkan di Tragedi Kanjuruhan Ada yang Kadaluarsa

Memontum Jakarta – Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa gas air mata yang ditembakan saat tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (01/10/2022) malam, sebagian ada yang sudah kadaluarsa. Hal itu, disebutkan oleh Irjen Pol Dedi, saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Senin (10/10/2022) tadi.

Dirinya mengatakan, sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021. “Ya, ada beberapa yang diketemukan. Ada yang tahun 2021,” ujarnya.

Dirinya hanya menyebut beberapa, jadi belum dipastikan berapa jumlah pastinya, gas air mata kadaluarsa yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan. Hal itu menurutnya, masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.

Selain itu, katanya, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif. “Berbeda dengan makanan. Kalau makanan ketika kedaluarsa itu ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang,” jelas Irjen Pol Dedi.

Advertisement

Baca juga :

Dirinya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian. “Mengutip pendapat dari Prof. Made Gegel adalah guru besar dari Universitas Udayana. Beliau ahli di bidang toksiologi atau racun. Termasuk dari Prof Massayu Elita bahwa gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata ujar Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi menjelaskan, ada tiga jenis peluru gas air mata yang memiliki kandungan dan fungsi yang berbeda-beda.  Peluruh berwarna hijau, menurut dia hanya menyebarkan asap putih sementara peluruh berwarna biru memiliki kadar gas air mata yang sifatnya sedang. Sedangkan yang merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan Malang, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka. Hal itu terjadi, setelah selesainya laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas