Berita Nasional
Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat Dorong Kapolri Usut Tuntas Pihak-pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Memontum Kota Malang – Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Senin (10/10/2022), menggelar release respon somasi terbuka tentang tragedi Kanjuruhan, yang telah dilayangkannya pada Selasa (04/10/2022) lalu.
Menurut Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, mengatakan bahwa pihaknya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dari para korban atau keluarga korban tragedi kemanusiaan pada tragedi Stadion Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabtu (01/10/2022) malam. “Saat ini, ada 31 kuasa yang diberikan kepada kami,” ujar Djoko.
Pihaknya mengapresiasi atas respon cepat dari Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri dan instansi lain yang telah menanggapi somasi terbuka dari Aremania Menggugat pada 4 Oktober 2022. “Mendorong percepatan penanganan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan dengan penetapan enam tersangka, sehari dari tenggat waktu somasi kami. Ini sedikit membantu meredam kekecewaan dari para korban, keluarga korban khususnya dan masyarakat Aremania pada umumnya,” jelas Djoko.
Baca juga :
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
Dengan keluarnya penetapan status tersangka tersebut, merupakan langkah awal yang baik. “Namun, hal ini tidak menjadikan permasalahan tersebut dianggap selesai. Tetapi, itu merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak Kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan. Tentunya, harapan kami proses ini terus berjalan. Sehingga, pihak-pihak lain yang terkait baik secara kelembagaan maupun non kelembagaan dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada para pihak agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminaliasasi terhadap para saksi dan para korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan. Pihaknya juga mendorong, Kapolri beserta jajarannya, mampu mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Siapa-siapa yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menelan korban jiwa hingga 131 orang, dengan penanganan secara profesional dan transparan dengan harapan mampu memberikan rasa keadilan yang menyeluruh,” harapnya. (gie)