Kediri
Kadis PU Kota Kediri Dijemput Paksa Kejati
# Terkait Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya
Memontum Kediri — Setelah lama ditunggu kepastian proses hukum dalam pusaran kasus mega proyek jembatan Brawijaya Kota Kediri kini terjawab sudah. Kepala Dinas (Kadis) PU Ir Kasenan dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim terkait kasus korupsi jembatan Brawijaya Kamis (9/11/2017).
Selain menjemput Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) H Kasenan tim Kejati juga menjemput Wijanto Kepala Bidang Permukiman DPUPR. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasid mengatakan, hari ini penyidik Polda Jatim didampingi oleh Jaksa Tim Penuntut umum (P-16) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur datang ke Kota Kediri untuk menjemput secara langsung serta melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Tersangka saat ini masih mejalani medical chek up di rumah sakit, dan ini sudah menjadi SOP di kejaksaan,” katanya. Lebih lanjut Rasyid menambahkan, saat itu Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran, karena saat itu Kasenan sebagai Kepala Dinas PUPR, sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jadi dalam kasus ini sudah dilakukan penelitian identitas dan tindakan tersangka. Dan sekarang ini kedua tersangka langsung kita tahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Kediri,” lanjutnya.
Rosyid mengungkapkan, penanganan terhadap kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Kejari Kota Kediri, karena letak TKP nya terjadi disini, sehingga kewenangan ada di Kejari Kota Kediri.” Saat ini menjalani penahanan selama 20 hari, setelah itu kita serahkan kepada Tipikor dan sidangkan di Surabaya,” terangnya.
Sementara itu Setyo Eko Cahyono penasehat hukum Kasenan dan Budi Nugroho SH sebagai penasehat hukum Wiyanto mengaku yakin kliennya ini benar – benar tidak bersalah. “Bisa kita lihat dari lamanya penanganan kasus jembatan Brawijaya ini. Selebihnya mereka akan buktikan keyakinannya tersebut pada saat di persidangan nanti,” kata pengacara yang biasa disapa Negro itu kepada Memo X.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan didampingi petugas Polda Jawa Timur. Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. (mid/aji/yan)