Kediri

Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Kediri–Mengangkut kayu ilegal milik Perhutani, Sulistiono (32) sopir truk Warga Dusun Sidodadi Desa Besowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap polisi. Penangkapan bermula saat petugas melakukam operasi gabungan antara Polsek Kepung Kediri dengan Perhutani di Dusun Wangkalan Desa Besowo Kecamatan Kepung.
 

Saat dimintai untuk menunjukkan kelengkapan surat yang berkaitan dengan dokumen kayu yang ia bawa Sulistiono tidak mampu menjukkan, saat itu juga Sulistiono diamankan di Mapolsek Kepung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah batang kayu jensi Sono dengan ukuran panjang 2 M dan berdiameter 79 Cm beserta 1 unit truk Warna putih Npol S 9064 W. Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan, saat ini  Sulistiono tengah menjalani pemeriksaan.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kepung Polres Kediri,” katanya.

 

Sulistiono dijerat dengan Pasal 12 UU No 8 Tahun 2013 tentang pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan. (hyo/im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas