Kota Malang

Kadishub Wacanakan Solusi Tukar Guling Jalan, Atasi Kemacetan Jalanan Dalam Kota Malang

Diterbitkan

-

Kendaraan bertonase besar dinilai menjadi penyebab kemacetan jalanan dalam kota. (rhd)

Memontun Kota Malang—-Permasalahan kemacetan menjadi PR panjang Kota Malang. Tak hanya beberapa kawasan di dalam kota, namun juga pinggiran kota yang dilintasi angkutan umum dan kendaraan bertonase besar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi, menilai kendaraan bertonase besar menjadi salah satu penyebab yang berkontribusi besar terhadap kemacetan di jalanan kota Malang.

“Adanya underpass dan tol di Karanglo nanti, diharapkan mampu menjawab permasalahan kemacetan selama ini. Sebab simpulnya di Karanglo, namun ekornya hingga di Rel KA Singosari, dan di Ahmad Yani serta Arjosari,” jelas Kusnadi, ditemui Memontum.com di Balaikota.

 Kadishub Kota Malang Kusnadi. (rhd)

Kadishub Kota Malang Kusnadi. (rhd)

Selain itu, lanjut Kusnadi, salah satu solusi mengatasi kemacetan, yaitu tukar guling status jalan antara jalan kota dan jalan nasional. Artinya jalan nasional yang ada di dalam kota beralih menjadi milik Pemkot Malang, sebaliknya jalan lintas (ring road) di pinggiran kota beralih menjadi milik pemerintah pusat dan propinsi. “Angkutan berat dan kendaraan umum, diharuskan melintasi ring road, sehingga kemacetan di tengah kota yang disebabkan kendaraan bertonase besar tersebut berkurang,” lanjut Kusnadi.

Terkait wacana usulan tukar guling, pihak Dinas Perhubungan Kota Malang telah menyurati pihak pemerintah propinsi dan pusat sejak lama. Namun hanya disanggupi dan belum ada realisasi. “Kami sudah menyurati Kementerian dan ditembuskan propinsi, namun belum ada respon. Saya sudah ke sana, hasilnya belum. Kuncinya ada di bapak Walikota harus menghadap Kementerian dan pihak terkait bersama saya. Agar bisa lebih diperhatikan,” ungkap Kus, sapaan akrabnya.

Secara prinsip, Pemkot Malang mengusulkan keluarnya tol menjadi jalan nasional hingga lingkar timur. Nantinya angkutan umum antar kota dan kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalanan dalam kota, kecuali angkutan sembako.

Advertisement

“Hanya Kota Malang yang memperbolehkan kendaraan tonase besar melintas di dalam kota. Jika hal ini terealisasi, maka 2020 masalah kemacetan akan terselesaikan. Harapannya, lebih cepat terselesaikan bersama rampungnya tol dan underpass Karanglo. Sehingga lebih mudah pengaturan rambu-rambu lalu lintasnya, termasuk traffic lightnya,” tandas Kusnadi, sembari meninggalkan awak media menghadap Walikota Malang Sutiaji. (rhd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas