Hukum & Kriminal
Kajari Kabupaten Pasuruan.dan Kasi Pidum Diadukan ke Bareskrim dan Jamwas
Memontum Pasuruan – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan HM Noor HK dan Kepala Seksi Pidana Umum Normadi Elfajr diadukan ke Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan yaitu Hery Chariansyah. Ini terkait dugaan surat perintah eksekusi dengan Nomor Print:
B-49/0.5.40.3/EUH.2/VII/2019, yang diduga sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya sesuai putusan Mahkamah Agung No: 1680 K/PID.B/2014 tertanggal 19 Maret 2015.
Dimana pihak pengacara terdakwa merasa sangat keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Kasi Pidum Normadi Elfajr bersama JPU,terhadap kliennya yakni Agus Heru Setiawan saat berada di Lapas Pandeglang-Jawa Barat tanggal 5 Juli 2019 lalu.
Menanggapi adanya kabar miring tersebut, Kajari Kab.Pasuruan bersama stafnya yakni Kasi Pidum Normadi Elfar, Kasi Intel Erfan, Hendi dan Themas JPU. Pada hari Jumat pagi (19/7) menggelar klarifikasi dihadapan sejumlah awak media cetak maupun elektronik.
Dalam klarifikasinya Kajari Kab.Pasuruan HM. Noor HK menyampaikan,” bahwa kami selaku eksekutor atas putusan Mahkamah Agung, dianggap telah memalsukan surat perintah eksekusi adalah tidak benar, “tegasnya.
“Pihak pengacara terdakwa seharusnya melakukan croschek atas putusan PN Bangil yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menggerakan orang, memasuki pekarangan oranf serta melakukan pengerusakan barang milk orang lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Web PN Bangil. Dalam direktori putusan yang diunggah tersebut hanya tertulis 6 saja, tanpa diperjelas kelanjutannya. Jadi dalam hal ini, petugas eksekutor tidaklah melenceng dari wewenang yang ada. Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang sesuai putusan pengadilan, kami laporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan,”ungkap mantan Kajari Tomohon Sulawesi ini.
Saat ditanya oleh sejumlah wartawan terkait langka selanjutnya atas aduan tersebut, pihaknya menyatakan
“Kami belum mengetahui kebenaran atas aduan tersebut. Hal ini dikarenakan kami belum mendapatkan panggilan dari pihak Bareskrim Polri. Intinya setiap warga negara boleh mengadukan atau melaporkan siapapun yang dianggapnya melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian harus memiliki alat bukti yang cukup.Adapun untuk langkah selanjutnya, kami tunggu petunjuk dan arahan pimpinan,”tandas Kajari Kab.Pasuruan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Heru Setiawan duduk dikursi pesakitan PN Bangil setelah dilaporkan oleh pemilik lahan seluas 798 M2 di jalan Achmad Yani wilayah Kecamatan Pandaan yaitu Yeni Wijoyo, atas dugaan pengerusakan.
Setelah melalui proses persidangan akhirny pihak majelis hakim yang diketuai oleh Damenta Alexander menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara pada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Pada putusan tingkat banding, pihak PT Surabaya menyatakan menguatkan putusan yang dibuat PN Bangil, pun demikian saat melakukan upaya hukum kasasi. Pihak MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. (hen/yan)