Lamongan
Kajati Jatim Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan
Memontum Lamongan – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (18/10/2022) tadi. Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini, berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo.
Melalui Rumah RJ tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati, berharap penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis. Tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, namun bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah. Yakni, dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkan Mia, bahwa di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara. Namun, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
“Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Adapun syaratnya, pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. “Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut,” terang Mia.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Ditambahkan Kajati Jatim, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. “Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ. Karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis,” tambah Mia.
Pada kesempatan tersebut, diungkapkan Bupati Yuhronur, bahwa ditempatkannya Rumah RJ di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi, yang juga terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Lamongan.
“Rumah RJ ini ditempatkan di MPP merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi kami dengan seluruh jajaran Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan Rumah RJ pertama di Indonesia yang ditempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum,” katanya.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan, mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait.
“Untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelasnya. (zen/gie)