Kota Malang

Kakek Pakiskembar Jual Sabu dan Ganja

Diterbitkan

-

Tersangka EBA dan IW. (gie)

Memontum Kota Malang—Seorang pengedar narkoba yakni berinisial EBA alias Edy (62) warga Dusun Krajan Barat, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (10/4/2018) siang dirilis di Polres Malang Kota. Dia ditangkap beberapa hari lalu karena telah menjual SS (Shabu-Shabu). Adapun BB yang dapat diamankan petugas dari tangan EBA berupa 11 klip berisi SS dengan total seberat 4,69 gram, ganja seberat 15,48 gram, biji ganja seberat 5,17 gram dan HP serta uang Rp 1,4 juta diduga hasil dari penjualan SS.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan IW alias Imam (47) warga asal Sutorejo Utara, Muluorejo Utara atau warga Dusun Tegal Mapan, Desa Pakisajajar, Kecamatan Pakis. Saat ditangkap, IW kedapatan SS seberat 1,09 gram.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa IW sering mengkonsumsi SS. Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap IW di area parkiran sebuah hotel di Jl S Parman, Kota Malang. Saat ditangkap petugas, IW tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan BB SS seberat 1,09 gram dan alat hisap SS.

Hasil dari pengembangan petugas, IW mengaku kalau SS itu dibeli dari tangan EBA, kenalannya. SS seberat 1,09 gram tersebut dibeli seharga Rp 1,4 juta. Petugas Reskoba Polres Malang Kota bergerak cepat berhasil menangkap EBA di depan sebuah apotik di Krajan Barat, Pakiskembar. Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya di temukan BB berupa ganja dan SS.

Advertisement

Kepada petugas EBA mengatakan bahwa dia oada Tahun 2011 pernah masuk penjara selama 6 tahun du LP Lowokwaru, terkait kasus yang sama. Dia juga mengaku bahwa SS dan ganjanya beli dari seorang napi di LP Lowokwaru. Sistemnya transaksi melalui telp dan pengiroman narkoba melalui sistem ranjau di kawasan Mondoroko. Untuk 1 gram SS dia kulakannya Rp 1 juta dan dijual kembali Rp 1,4 juta.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari sosok yang disebut EBA sebagai seorang napi yang masih mendekam di LP.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba. ” kami akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang,” ujar AKBP Asfuri. (gie/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas