Hukum & Kriminal

Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan

Diterbitkan

-

Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan

Memontum Pasuruan – Harapan tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp. 2,9 milyar yakni Yudono, untuk menghirup udara bebas,tampaknya pupus sudah. Hal ini setelah majelis hakim PN Bangil Sugeng Harsoyo, Kamis (7/11/2019) membacakan putusan perkara Pra Peradilan Nomer Register 05/Pid.Pra/2016/PN.Bil tertanggal 10 Oktober. Dengan amar putusan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersngka Yudono melalui kuasa hukumnya Nur Chosim Gugur Demi Hukum.

Menurut Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan,saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan kabar dimenangkannya pra peradilan tersebut.

” iya mas, tadi sekitar pukul 13:30 hakim Pra Peradilan telah membacakan putusannya dengan amar putusan menggugurkan permohonan pra peradilan atas nama tersangka Yudono,”tegasnya.

Lebih lanjut, pada pokoknya pertimbangan dan bukti yang kami ajukan diterima untuk seluruhnya.Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Putusan MK No. 102/PUU-VIII/2015 sebagaimana yang dijadikan dasar dipertimbangkan untuk seluruhnya, sehingga Hakim Pra Peradilan dalam putusannya menyatakan Permohonan Pra Peradilan oleh tersangka Yudono dan diwakili oleh Nur Chosim selaku kuasa hukumnya, dinyatakan gugur dan menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara.

Advertisement

Dengan diputuskannya pra peradilan tersebut, maka proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetap,”pungkas Kang Denny sapaan akrabnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pidana korupsi penyelewengan atas pemanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kab.Pasuruan menetapkan status tersangkan dan menjebloskan Yudono mantan kades setempat dan Bambang Nuryanto mantan ketua BPD kedalam sel tahanan LP Kelas IIB Bangil. Adapun nilai kerugian atas perkara tersebut senilai Rp. 2,9milyar dan merupakan korupsi tertinggi se Indonesia pada kategori seorang kepala desa. (arf/hen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas