Blitar

Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar

Memontum Blitar – Mulyono, SH, Kuasa Hukum Bambang Cahyo Widodo melakukan perlawanan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kliennya Bambang Cahyo Widodo (52), Lurah Garum Kabupaten Blitar, yang ditangkap pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.30, di rumahnya Lingkungan Jurang Menjing RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum.

Mulyono, menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian patut diduga tidak sesuai hukum.

“Atas penangkapan klien kami, menurut pandangan kami ada hal yang tidak pas. Diantaranya penangkapan dan perlakuan dimuka hukum dan dasar penetapan tersangka diduga tidak memenuhi. Alat bukti tidak kuat”, kata Mulyono SH kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

(baca juga : Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng )

Advertisement

Mulyono menambahkan, saat ini pihaknya mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt. Karena dalam proses penangkapan kliennya dinilai banyak kejanggalan.

“Kita lihat saja mana yang benar dalam pengadilan nanti. Kami meyakini, bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan”, jelas Mulyono.

(baca juga : Lurah Garum Terjaring OTT, Pemkab Blitar Siapkan Bantuan Hukum )

Dicontohkannya, seharusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Garum, wajib ada penangguhan penahanan. karena memurut dia, dari beberapa kali terjadi kasus OTT, diantaranya Kades Soso dan Kades Pojok, keduanya dilakukan penanguhan penahanan atau tidak ditahan. Namun Operasi Tangkap Tangan yang menimpa Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum langsung ditahan.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas