Blitar
Kantor Imigrasi Blitar Buka Layanan Drive Thru

Memontum Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memberi kemudahan kepada para pencari paspor, yaitu dengan membuka layanan Drive Thru Sigap (Sistem Gampang Ambil Paspor). Layanan tersebut, berupa penyerahan paspor tanpa harus parkir kendaraan. Jadi, pemohon cukup melakukan serah terima dari dalam kendaraan dan dapat langsung meninggalkan tempat.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan bahwa program inovasi yang telah diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam pengambilan paspor tanpa melalui jalur konvensional. “Jadi, ini memudahkan pemohon, karena langsung dari mobil scan barcode dan dapat paspor tanpa harus bertemu banyak petugas. Ini mempermudah dan menyingkat waktu,” kata Hendro Tri Prasetyo, seusai melaunching layanan Drive Thru Sigap, Jumat (17/02/2023) tadi.
Lebih lanjut Hendro menyapaikan, selain Kantor Imigrasi Blitar, beberapa kantor imigrasi di Jawa Timur yang sudah melakukan layanan serupa adalah Madiun, Malang, Ponorogo dan Kediri.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arif Yudistira, mengatakan bahwa pemohon dapat pemberitahuan lewat HP dan kemudian bisa langsung mengambil tanpa harus turun dari motor atau dari mobil. Cukup melalui layanan Drive Thru ini saja.
“Layanan Drive Thru ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00,” jelas Arif Yudistira.
Arif Yudistira menyampaikan, selain Drive Thru Sigap, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga membuka layanan antrian Smart (Sistem Antrian Ruang Tunggu). “Sistem ini adalah sistem kontrol nomor antrian dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antriannya yang diberikan oleh Duta Layanan,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet atau ke musala atau ke kantin, dapat memantau nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang pelayanan melalui handphone tanpa kuatir terlewati nomor antriannya. “Pemohon yang telah memindai QR Code akan menerima notifikasi urutan 3 nomor antrian sebelumnya. Sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara,” jelasnya. (jar/gie)
















