Jombang
Kapolres Jombang Pimpin LAT PRA OPS Semeru 2018

Memontum Jombang – Polres Jombang gelar LAT PRA OPS Mantap Praja Semeru 2018 dengan tema “Polres Jombang Siap Mengamankan PILKADA serentak tahun 2018 dalam rangka mewujudkan situasi Kabupaten Jombang yang aman dan kondusif. Kegiatan dihadiri oleh anggota kepolisisan Polres Jombang di Aula PG (Pabrik Gula) Djombang baru, Kamis (18/1/2018).
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto SIK. MH ketika diwawancarai membeberkan, dalam pengamanan pilkada 2018 pihak Polres Jombang sudah melaksanakan 6 sampai 7 kali rapat kordinasi lintas sektoral. Mulai tahap awal pendaftaran paslon di KPU, kami sudah melakukan pengamana kota, juga pelaksanaan gelar apel pasukan dalam mengawal kegiatan demokrasi. (proses pemilu kada), artinya dalam mendukung KPU, kita jajaran anggota polres Jombang sudah siap secara personil, moril dan materiel’. “Hari ini kita sudah memberi masukan kepada rekan rekan yang bekerja dilapangan, mulai dari tahapan pendaftaran paslon, kampanye pemungutan suara/pencoblosan kartu suara. Pasukan kita beri bekal agar dalam melaksanakan tugas percaya diri,” jelasnya.
Sementara anggota yang dipersiapkan mencapai 9383 personil. diantaranya dari polri sebanyak 765 personil, TNI 448 personil, Dishub 31 personil, dinas kesehatan 31 personil dan linmas 8038 personil. kita sama sama bersinergi.
Ada yang menarik di acara ini, yaitu dari pihak KPU minta bantuan Polres soal pengamanan. Utamanya pengamanan di daerah yang sulit dijangkau secara geografis. “Kamipun akan siapkan kendaraan khusus untuk menuju daerah tersebut agar kotak pungutan suara berikut peralatannya yang dikirim cepat sampai ditempat dalam kondisi aman, kita gunakan kendaraan of road,” jelasnya.
Disinggung terkait polres kerjasama dengan KPU, Kapolres mengatakan, dari awal pihaknya sudah melakukan MoU dengan KPU terhadap pengamanan berikut di setiap tahapan. Sedangkan MoU dengan panwaslu adalah pelaksanaan sentral penegakan hukum terpadu yang didalamnya dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPU, dan Panwaslu. “Apabila ada dugaan penyimpangan dari empat unsur penyelenggara pemilu, masyarakat, paslon berikut tim suksesnya dan pemerintah, satu kali saja pelanggaran akan bisa dilaporkan oleh Panwaslu. Kemudian dari panwaslu diserahkan ke penyidik Polri yang tergabung dalam sentral tersebut,” pungkas Agung Marlianto. (wis/ono)










