Kota Malang

Karyawan PT Wiratanu Persadatama Unjuk Rasa, Tuntut Pesangon Layak, Malah Kena PHK

Diterbitkan

-

Karyawan PT Wiratanu Persadatama Unjuk Rasa, Tuntut Pesangon Layak, Malah Kena PHK

MeMontum Kota Malang — Belasan Karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang, melakukan unjuk rasa di depan Kantor yang terletak di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Para buruh ini telah di PHK secara sepihak pada akhir Maret 2018 dengan alasan efesiensi. Mereka membentangkan poster-poster meminta pesangon yang layak dari perusahaan yang bergerak di jasa pengisian uang di ATM ini.

Seperti halnya yang dijelaskan oleh Herman (42) warga Lawang, Kabuapten Malang, bahwa dia sudah 7 tahun 12 hari bekerja di PT Wiratanu Persadatama. “Akhir Maret lalu saya di PHK alasannya efesiensi. Ada 19 karyawan yang di PHK . Kami menuntut hak kami. Pesangon 6ang akan doberikan menurut kami tidak sesuai aturan.

Misalkan saya yang harusnya dapat Rp 70 juta. Hitungannya gaji saya perbulan Rp 3,5 juta masa kerja 7 tahun jadi 8 bula upah x 2 ditambah masa kerja dapat 3 bulan. Ditambah lagi 15 persen dari nominal semua jadi jumlah yang harusnya saya dapat Rp 70 juta. Kami juga mempertanyakan kenapa yang di PHK adalah anggota serikat burub SPBI ( Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) saja,” ujar Herman.

Sementara Wiki Sugianto, Kepala Cabang PT Wiratanu mengatakan bahwa pihaknya melakukan PHK karena ada pengurangan karyawan sebanyak 30 persen. ” Proses pemotongan hubungan kerja sudah dibicarakan kepada setiap pekerja. Kami sudah memberikan hak hak sesuai undang undang. Namun mereka belum mau menerima. Kami pun sudah membuatkan risalah dan menyerahkan hal ini ke Dinas Kerja terkait. Nantinya akan dilakukan mediasi. Ada 19 karyawan yang kena rasionalisasi,” Wiki.

Advertisement

Dia menjelaskan dari 19 orang tersebut ada 2 orang meminta kepada perusahaan untuk tidak di PHK. ” Ada 2 yang minta tidak di PHK karena masih ingin kerja. Permintaan itu dikabulkan oleh perusahaan. Untuk lainnya terkait pesangon mereka menuntut lebih dari ketentuan yang berlaku. Sudah 2 kali pertemuan tapi mereka.meminta pesangon seperti hitungan mereka. Kami tidak memenuhinya karena tidak sesuai dengan undang-undang. Ketidak sepahaman ini akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mediator Disnaker. Nantinya akan kami lakukan mediasi di Disnaker,” ujar Wiki. (gie/nay)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas