Kota Malang

Sosialisasikan Berita Hoax Program Pemutihan SIM

Diterbitkan

-

Sosialisasikan Berita Hoax Program Pemutihan SIM

# Satlantas Polres Malang Kota

Memontum Kota Malang — Dalam rangka menekan peredaran berita yang tidak benar atau Hoax sehubungan dengan program pelayanan SIM(Surat Ijin Mengemudi) yang menyebutkan adanya pemutihan untuk SIM A,B dan C. KRI (Kanit Reg Ident) Polres Malang Kota Ipda Sunarko secara langsung memberikan sosialisasi atas berita yang tersebar di Medsos(Media Sosial) yang menyebutkan bagi SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa mengikuti ujian tulis maupun praktek, Kamis (5/4/2018).

“Apa yang tertera dalam isi berita tersebut tidaklah benar adanya.Kami mohon sampaikan kepada teman teman maupun keluarga kalau informasi tersebut tidak benar adanya,”terangnya .

Ipda Sunarko menambahkan wajib hukumnya apabila SIM mati satu hati mengikuti ujian teori dan praktek termasuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan juga. “Kami juga menghimbau untuk perpanjangan SIM bisa dilayani 2 Minggu sebelum masa berlakunya SIM berakhir.Sebelum 14 hari kami tidak bisa memberikan pelayanan,”himbaunya mewakili Kasat Lantas AKP Ari Galang Saputro S.I.K. (fik/jun)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas