Kabupaten Malang
Karyawan Singosari Palsukan Nota, Tilep Puluhan Juta
Memontum Malang–Terima kepercayaan menjadi karyawan malah diselewengkan tersangka ini hingga merugikan perusahaan sebesar puluhan juta rupiah. Usai diaudit, barulah ulah pencurian terungkap.
Sejak Rabu (14/11/2018), tersangka Njoo Rio Kurniawan Wiranata SE (31) berurusan dengan Polsek Singosari. Sekitar pukul 21.00, warga Jalan Ikan Paus Tanjungsekar Lowokwaru Kota Malang itu, diamankan anggota Reskrim Polsek Singosari.
Pihak manajemen PT Lawangmas Primapack Indonesia, melaporkan kelakuan karyawan ke Polsek Singosari sejak September lalu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Perusahaan No. 99 Desa Randuagung Singosari, Kabupaten Malang itu rugi sebesar Rp 38 juta lebih.
Anggota Reskrim Polsek Singosari, telah memintai keterangan sebanyak 6 saksi dari kasus tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi nota pembelian barang fiktif sebanyak 28 lembar, hasil laporan audit dan surat pengangkatan karyawan serta slip gaji tersangka.
Dijelaskan Iptu Supriyono SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Singosari, modus tersangka yakni memalsukan tanda tangan dan nota pembelian barang. Kerugian tersebut diketahui ketika bagian akunting menemukan kecurigaan data laporan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar jeratan hukum sesuai pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya selama 5 tahun kurungan penjara. (sos)