Hukum & Kriminal
Kasus Dana Hibah Rp 3 Miliar Unikama Kembali Dibuka, Siapa Tersangka Selanjutnya?
Memontum Kota Malang – Kasus dugaan korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008 senilai Rp 3 miliar Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), nampaknya bakal dibuka kembali oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kasus ini sendiri, telah menyeret oknum Dosen Unikama Drs Parjito M.P (56) warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kota Malang, menduga ada tersangka-tersangka lainnya, menginggat Parjito dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2019, hanya disebut telah menikmati uang Rp 300 juta dari jumlah dana hibah Dirjen DIKTI 2008 senilai Rp 3 miliar. Lantas siapa sajakah yang menikmati uang tersebut hingga negara mengalami kerugian Rp 2 miliar.
Rencana kasus dugaan Korupsi Unikama ini akan dibuka kembali. Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH , pada Senin (11/11/2019) siang. Pihaknya sudah meminta Kasi Pidum, Ujang Supriyadi SH MH untuk membuka kembali kasus ini. ” Kita cari siapa saja yang berperan, perannya seperti apa dalam kasus itu,” ujar Andi.
Tentunya, selain nama Parjito, ada nama lain yakni AMS . Sampai saat ini, AMS masih bernafas.lega belum menjalani jeruji besi. Nama AMS pernah terdaftar sebagai orang yang dicari-cari petugas. Namun karena kemanusiaan, kejaksaan sempat menghentikan pencarian terhadap AMS karena kondisinya sakit saat itu.
Informasi Memontum, bahwa terkait dana hibah Dirjen DIKTi 2008, tersebut, Parjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana hibah DIKTI tersebut diajukan untuk peningkatan SDM, menejemen program dan pembangunan gedung Multicultural Unikama. Namun ternyata ada uang yang tidak digunakan untuk keperuntukannya hingga negera mengalami kerugian sebesar Rp 2.091. 428.000. Ada beberapa orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah Parjito yang disebut-sebut menerima uang Rp 300 juta. Kasus ini baru mencuat sekitar Tahun 2013 -2014. (gie/yan)