Gresik
Kasus Korupsi Kades Sembayat Saudji Segera Disidangkan
Memontum Gresik—-Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik H. Saudji akhirnya dinaikkan tahap II dari penyidik Kejaksaan. Dipastikan tak lama lagi dengan adanya pelimpahan ini H. Saudji segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Siang itu H. Saudji terlihat keluar dari ruang penyidik yang dikawal petugas menuju mobil milik Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas II.B Gresik (Rutan Cerme). Purnawiran Polri ini tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye. Kamis (26/07) kemarin.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Andrie Dwi Subianto melalui Kasi Intel Marjuki mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan atau tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, H. Saudji agar segera dilaksanakan persidangan.
“Tidak ada keterangan tambahan, namun tersangka ini ada etikad baik mengembalikan uang negara untuk sementara 75 juta. Namun rencananya sisa uang 100 juta akan dikembalikan secepatnya. Dalam minggu ini tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya agar segera disidangkan. Tersangka ini dikenakan pasal 2 ke 3 undang-undang tipikor,” jelasnya.
Sementara Adi Sutrisno Penasehat Hukum (PH) tersangka mengatakan, ini sudah tahap II minggu depan akan dilakukan persidangan. “Dalam kasus ini klein kami adalah korban, pasalnya klein kami hanya selaku pengawas. Seharusnya yang bertanggung jawab itu bendaharanya selaku pelaksana,” katanya.
Diketahui kasus yang menyeret H. Saudji ini terkait dana APBDes tahun 2016. Dari hasil audit tim ahli dari Inspektorat dan Dinas PU Cipta Karya Gresik, Negara dirugikan sekitar Rp 175.774.000.(sgg/yan)