Hukum & Kriminal

Kasus Lahan Raden Purwoto Kusumo, Gus Fauzi Laporkan Ahli Waris ke Polres Lumajang

Diterbitkan

-

LAPOR: Gus Fauzi dan bukti laporan ke kepolisian
LAPOR: Gus Fauzi dan bukti laporan ke kepolisian

Memontum Lumajang – Kasus sengketa lahan Raden Purwoto Kusumo Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Senin (10/8/2020) dilaporkan Imron Fauzi (Gus Fauzi) ke Polisi.

Usai dari Polres Lumajang Gus Fauzi mengatakan pada awak media bahwa laporan tersebut dilakukan karena tanah yang sudah dibeli olehnya dijual ke pihak lain.

“Saya melaporkan ke pihak berwajib tentang permasalahan tanah yang sudah saya beli yang dugaan kami, karena tanah tersebut sedang dijual kepada pihak lain. Menghindari fitnah dan lain sebagainya permasalahan ini kami serahkan ke pihak yang berwajib,” terangnya.

“Pengaduan tentang tanah yang sudah terjadi transaksi jual beli dengan saya dan belum ada pembatalan, sedang proses pembelian, namun dari pihak ahli waris menjual ke pihak lain, Kalau mereka meminta uang iya, namun saya ngak mau. Saya tidak mau mengingkari kesepakatan yang sudah kita tanda tangani bersama,” imbuhnya.

Advertisement

Persoalan tanah tersebut mencuat setelah dilakukan pemagaran oleh Gus Fauzi yang menurutnya sudah seizin dari ahli waris. Hal itu dilakukan agar tanah tersebut tidak dikuasai oleh pihak lain. Karena kata dia, tanah tersebut diklaim milik anak angkat dan juga ahli waris.

“Saya ingin jelaskan bahwa lahan yang saya pagar itu ada 2, 1 lahan yang sudah dihibahkan kepada saya sebagai jariyah dari pemilik tanah aslinya, Raden Purwoto Kusumo. Yang 1 lagi adalah lahan yang dijual ke saya, saya pagar dan saya buldoser se-izin ahli waris. Izin secara lisan. Kenapa, pertama mereka mengizinkan ke saya agar menghindari pihak-pihak lain yang ingin menguasai lahan itu, kita ketahui bahwasanya tanah tersebut diaku oleh ahli waris dan diaku milik anak angkat dan sampai detik ini itu saya pagar pakai bambu, bukan saya pondasi,” ujarnya.

Baca : Tanah Raden Purwoto Kusumo Jadi Sengketa Ahli Waris dengan Gus Fauzi

Sementara itu, Suriyadi SH, selaku kuasa hukum dari ahli waris saat dikonfirmasi memontum.com mengatakan belum mengetahui jika persoalan tersebut dilaporkan oleh Gus Fauzi ke Polres Lumajang. Namun pihaknya siap menghadapi dan akan kooperatif jika ada pemanggilan dari Polisi. Karena, menurut Suriyadi, transaksi jual beli antara kliennya dengan Gus Fauzi, ahli waris belum ada menerima uang sama sekali.

Advertisement

“Saya ngak tahu materinya laporan dia apa. Tentang apa yang dilaporkan, yang dilaporkan siapa tidak tahu. Ya terkait dengan laporannya Gus Fauzi itu, nanti kita lihatlah panggilannya ke siapa gitu, akan kita hadapi. Yang jelas itukan masalah jual beli tanah itu satu rupiahpun tidak ada ahli waris menerima pembayaran dari Gus Fauzi. Terkait laporan itu, kalau ada panggilan dari polres kita akan kooperatif nanti, ahli waris akan kooperatif pasti datang. Yang jelas kalau ada undangan dari polres kita akan datang,” ungkapnya melalui sambungan telepon. (adi/ono)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas