Kota Malang

Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan

Diterbitkan

-

Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan

Pasal 263 KUHP sendiri berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.Informasinya petugas Polresta Sidoarjo bakal terus melakukan pengembangan termasuk memanggil beberapa orang lagi.

Seperti yang diketahui bahwa Christea Frisdiantara, Ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama versi KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Dia dijadikan tersangka terkait laporan Ariefin, Lurah Magersari Sidoarjo. Christea dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat domisili yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan penetapan di PN Sidoarjo, pada 8 Mei 2018.

Yakni permohonan penetapan supaya diijinkan menganti specimen rekening PPLP PT PGRI Malang. Dimana pembukaan rekening selama ini atas nama Soedja’i, Ketua PPLP PT PGRI dan Abu Bakar, bendahara.

Dari permohonan itu PN Sidoarjo akhirnya mengabulkan penetapan permohonan penetapan itu pada 17 Mei 2018. Penetapan itu jelas sangat merugikan pihak Soadja’i karena kasus sengketa PPLP PT PGRI sendiri sampai saat ini masih bersengketa. Di satu sisi Surat domisili yang diajukan sebagai permohonan penetapan specimen tersebut menjadi boomerang bagi Christea yang kini menyeretnya sebagai tersangka di Polres Sidoarjo. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas