Hukum & Kriminal
Kasus Pembuangan Bayi di Durenan Jadi Fokus Pengungkapan Kapolres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Pasca kejadian penemuan bayi laki-laki di pinggir jalan di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kepolisian Resort Trenggalek masih terus melakukan pendalaman kasus. Kapolres Trenggalek sendiri, dengan didampingi istri yang sekaligus Ketua Bhayangkari Trenggalek, Ny Famella Dwiasi, tampak menunjukkan kepeduliannya dengan menjenguk bayi yang saat ini tengah mendapat perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
“Pagi ini kita masih diberi kesempatan untuk menjenguk bayi yang kemarin ditemukan dipinggir jalan di Durenan. Alhamdulillah, kondisinya saat ini semakin membaik,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, Senin (25/10/2021).
Baca juga:
- Terima Kunjungan Pemkot Singkawang, Pj Wali Kota Iwan Tunjukkan Penguatan Sinergitas TSP di Kota Malang
- Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Percepat Pengadaan Lahan Parkir di Kayutangan Heritage, Dishub Malang Harap 2025 Dapat Dimanfaatkan
Menurutnya, kasus ini sangat menyentuh nurani sebagai manusia. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya keras mengusut tuntas hingga terang benderang.
“Tim masih bekerja untuk mendalami dan melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan pelaku yang membuang bayi tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta kepada pelaku agar menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana pasal 308 KUHP. “Saya minta kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebagai bentuk tanggungjawab perbuatannya. Dan kita juga berharap ini merupakan kasus yang terakhir di Kabupaten Trenggalek,” tegas Kapolres.
Kapolres menuturkan, sampai saat ini bayi laki-laki itu masih dalam penanganan atau pengawasan tim medis RSUD dr. Soedomo. Untuk kondisi kesehatannya, pun semakin membaik dan bahkan berat badannya juga mulai bertambah.
“Jika kesehatan bayi sudah membaik, nantinya akan diserahkan kepada dinas sosial. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bisa melalui mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. (mil/sit)