Kota Malang
Keberadaan MPP di Alun-alun Kota Malang Dinilai Dewan Belum Optimal
Memontum Kota Malang – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, yang berada di dalam Mall Alun-Alun Kota Malang, Jalan Merdeka Timur, dinilai Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, belum optimal. Itu karena, keberadaan tempat layanan yang masih tergabung dengan salah satu pusat perbelanjaan.
“Jadi, nanti MPP itu kita sarankan betul-betul menjadi layanan publik tanpa ada pusat perbelanjaan di situ. Karena, orang yang baru masuk melihat itu, bukan mall pelayanan. Tetapi, lebih kepada pusat perbelanjaan. Sehingga, kami menyarankan untuk dioptimalkan saja untuk pelayanan. Sudah tidak ada lagi hal-hal yang lain,” ucap Made, Sabtu (12/11/2022) tadi.
Dirinya juga memandang, apabila diukur secara ekonomis, adanya pusat perbelanjaan di lokasi tersebut tidak secara signifikan mendongkrak PAD Kota Malang. Sehingga rencana kebijakan tersebut dinilai sangat pro Rakyat.
Baca juga :
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
“Apabila itu dapat direalisasikan, maka seluruh instansi yang ada di Kota Malang yang berkaitan dengan pelayanan dapat diakomodir di dalam MPP tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk rencana tersebut juga sembari melihat perjanjian kerjasama antara Ramayana dengan Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan pengakuannya, pihak ketiga dalam menyewa lokasi tersebut hanya berlaku selama dua tahun.
“Sudah kita wacanakan dan kita nanti lihat perjanjian kerjasamanya selesai kapan. Tapi maksimal kan lima tahun, kemarin ada perjanjian hanya dua tahun kalau tidak salah. Dimana pertahunnya Rp 600 juta,” imbuh Made. (rsy/sit)